Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap narkotika terus dilakukan oleh aparat Kepolisian Resort Gresik. Kali ini, korps penegak hukum menciduk Jaenal Arifin (28) warga Jalan MH.Thamrin Gang 9 Kelurahan Tlogobendung, Gresik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 0,32 gram. Satu pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram. Dua korek api gas, dan satu alat hisap sabu terbuat dari botol Plastik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz melalui Kasatreskoba AKP Irwan Tjatur Prambudi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan mengarah ke Jaenal Arifin.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan sabu dari rekannya Abdul alias Dul yang saat ini menjadi daftar pencarian orang, atau DPO,” katanya, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, pelaku Jaenal Arifin mengaku dirinya membeli sabu dari rekannya untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya, mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang sudah lama dikenal. “Buat konsumsi sendiri pak, saya tidak mengedarkan sabu. Ini pertama kalinya saya membeli sabu,” ujarnya.
Saat ini, Jaenal Arifin meringkuk dibalik jeruji penjara. Selain itu, pria asal Kelurahan Tlogobendung, Gresik itu juga dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/suf]






