Pasuruan (beritajatim.com) – Penyelewengan DD dan ADD di Kabupaten Pasuruan, khusunya Kecamatan Pandaa, Desa Kemirisewu telah ditetapkan sebagai tersangka. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Kades Kemirisewu Mohammad Rifa’i bersama mantan bendahara Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2020.
Bahkan setelah pemanggilan, Rifa’i langsung ditetapkan tersangka. Keduanya langsung dijebloskan di sel tahanan Polres Pasuruan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (21/2/2022) di Mapolres Pasuruan, kedua tersangka diperiksa sejak Jumat (18/2/2022) hingga 22.00 WIB. Pemeriksan diawali dengan keduanya sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan tersangka dan diperiksa kembali sebagai tersangka, Senin (21/2/2022).
Kedua tersangka diperiksa penyidik memakai kaos berwarna orange bertulisan tahanan Polres Pasuruan. “Benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, pertimbangan mereka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, dikwatirkan kedua tersangka melarikan diri. Hal ini guna mengulangi perbuatannya atau merusak serta menghilangkan barang bukti. “Kedua tersangka masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya,” tutupnya. (ada/kun)






