Pasuruan (beritajatim.com) – Maraknya jual beli narkotika golongan I jenis sabu masih marak terjadi di Kabupaten Pasuruan. Dalam hal ini Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu orang yang menjadi perantara jual beli sabu.
Pria bernama Samsul itu ditangkap di rumahnya di Desa Jimbaran Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (5/2/2022). Samsul berperan menjadi penjual dan pengedar sabu di wilayahnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Tersangka diduga jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu. Tersangka diduga menjual atau mengedarkan ke orang lain, ” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi Rabu (16/02/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan 7 buah plastik kecil berisi sabu siap edar. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan satu bendel plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengecer sabu beserta sebuah sendok dari sedotan plastik dan uang hasil jual sabu.
“Total sabu yang diamankan seberat 1,98 gram didalam 7 kantong plastik. Sendok dari sedotan plastik, satu bendel pastik klip, serta uang senilai Rp 100 ribu, ” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Samsul kini ditahan di Mapolres Pasuruan.
Dia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ada/kun)






