Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 13 pasangan bukan suami-istri kedapatan berada di dalam kamar hotel dan rumah kos saat hari Kasih Sayang (Valentine), Senin (14/2/2022) malam. Tiga pasangan diantaranya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sebanyak 13 pasangan ini terjaring saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan razia rutin. Salah satu perempuan yang kepergok bersama pasangannya di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menangis histeris.
Perempuan muda tersebut ketakutan saat akan dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk diinterogasi. Dengan menutup wajah menggunakan masker dan helm, ia bersama pasangan lainnya yang juga ikut terjaring dibawa petugas naik ke mobil Satpol PP untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Di tempat lain, petugas mendapati seorang laki-laki sedang menunggu perempuan yang diduga dipesan atau booking melalui aplikasi percakapan. Meski tidak menemukan pasangan perempuannya, laki-laki tersebut tetap dibawa petugas untuk menjalani pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Plt Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, razia tersebut merupakan monitoring rutin yang digelar bertepatan dengan hari Valentine. “Ada 2 hotel dan 3 rumah kos. Dari 5 lokasi tersebut, kita mendapati 13 pasangan dalam satu kamar,” ungkapnya, Selasa (15/2/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-mojokerto”]
Ke-13 pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan surat nikah sehingga petugas membawa ke-13 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Dari 13 pasangan tersebut, tiga pasangan lainnya masih berstatus pelajar SMA.
“Kamar kan dikunci. Waktu kita ketuk, Kita tidak bisa mendapati apa yang mereka lakukan secara langsung. Tapi memang apabila ada bukan suami-istri dilihat dari identitasnya, berada dalam satu kamar otomatis akan kita bawa karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021,” jelasnya.
Mereka yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Jika diketahui kembali terjaring razia, lanjut Dodik, pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat. Sementara untuk laki-laki yang sedang menunggu pasangannya, masih dalam pemeriksaan.
“Kita lakukan pembinaan dan pendataan. Mereka sudah tercatat namanya, apabila nanti ketahuan melanggar seperti ini lagi akan ada sanksi yang lebih berat. Sedang kita dalami. Apakah itu disebut prostitusi online atau tidak? Kalau prostitusi online, di Perda dan Perwali kan tidak mengatur maka akan kita serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. [tin/ted]






