Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda dipanggil pihak Polda Jatim. Keduanya dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang. Diketahui keduanya membuat konten di gerbang Dupak 1 dan di Viralkan di media sosial.
Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi menyatakan dua pengendara motor tersebut atas nama MB (19 tahun) dan AU (18 tahun). Mereka diketahui secara sengaja masuk Tol dengan menggunakan E-Tol pada 29 Januari 2022 dan masuk dari Dupak 1 dan keluar di Jambangan (Masjid Al-akbar Surabaya). Dengan membuat konten di gerbang Dupak 1 dan diviralkan di media sosial.
Dijelaskan Dwi, pada Minggu Tanggal 30 Januari 2022 pukul 19.30 WIB dirinya menerima informasi ada kendaraan roda dua masuk tol yang viral di media sosial. Dwi kemudian memerintahkan Kanit dan Pa Jatim 2 untuk mencari pengemudi motor yang masuk tol tersebut.
“Perintah selanjutnya ditindaklanjuti Kanit Jatim 2 dengan cara mengecek semua akun dan koordinasi dengan admin Surabaya terkini dan cyber crime Ditkrimsus Polda Jatim,” ujarnya, Senin (31/1/2022).
Hasilnya ditemukan identitas data kendaraan dan pengemudi serta penumpang dimaksud. Kemudian pada 31 Januari 2022, pukul 08.00 wib Kanit Jatim 2 memerintahkan koordinasi dengab anggota Intel Polsek pabean cantikan untuk memfasilitasi pengendara motor beserta orang tuanya untuk hadir di kantor PJR Jatim 2 dengan didampingi Kanit Jatim 2, Iptu Jaka, Ipda Dodik dan anggota.
[berita-terkait number=”4″ tag=”viral”]
“Pukul 10.00 WIB yang bersangkutan datang di sat PJR bersama kedua orang nya untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian dimaksud. Kemudian dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Tilang dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan dimaksud,” ujarnya. [uci/but]







