Jombang (beritajatim.com) – Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, dijebloskan tahanan Polres Jombang. Dia tertangkap basah saat hendak mengedarkan seribu butir pil koplo jenis dobel L.
Amir ditangkap petugas Polsek Peterongan saat melakukan transaksi pil dobel L di Warung Bakso Solo Jalan KH. Romli Tamim, Peterongan, Jombang, Minggu (23/1/2022) pukul 09.30 WIB. “Dari tangan pelaku, kita juga menyita seribu butir pil dobel L,” kata Kapolsek Peterongan AKP Sujadi, Senin (24/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba-jombang”]
Seribu pil tersebut ditempat oleh Amir di botol plastik warna putih. Penangkapan itu, lanjut Kapolsek, bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Peterongan. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di warung bakso.
Korps berseragam coklat kemudian menangkapnya. Awalnya, Amir mengelak tudingan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan, dia tak bisa berkutik. Polisi menemukan botol warna putih berisi seribu pil koplo.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu satu unit HP merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Amir dijerat Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [suf]






