Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menilai gugatan praperadilan MSAT (39), anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan, terhadap kejaksaan adalah salah alamat atau ‘Error in Persona’. Dalam gugatan tersebut, Kejari Jombang merupakan termohon II.
Kejaksaan Negeri Jombang mengungkapkan, pemohon tidak mengurai secara spesifik pokok-pokok permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, gugatan ini juga dinilai sebagai ‘Error in Persona’ atau kekeliruan termohon atau pihak yang tergugat.
Seharusnya, baik Kejari maupun Kejati (termohon 4) tidak ditarik sebagai termohon. Materi jawaban yang tak jauh berbeda juga disampaikan termohon ke empat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Terkait penetapan tersangka, termohon dua (Jaksa) menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikanl dari termohon satu (Polres Jombang) guna mengikuti perkembangan hasil penyidikan,” kata Kasi Pidum Kejari Jombang Ahmad Jaya.
Menurutnya, kewenangan termohon dua berada pada pratuntutan, menerima dan mempelajari. Sedangkan, alasan pemohon mengajukan praperadilan adalah terkait penetapan tersangka. “Padahal kewenangan termohon dua hanya sebagai pratuntutan,” bebernya.
Sidang praperadilan MSAT digelar selama dua jam dengan agenda jawaban termohon. Yakni, dari Polres Jombang (termohon I), Kejaksaan Negeri Jombang (termohon II), Polda Jatim (termohon (III), serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (termohon IV). Sidang dipimpin hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan-jombang”]
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Praperadilan kedua ini juga menyebut Polres Jombang dan Kejaksaan Negeri setempat sebagai tergugat. [suf]






