Surabaya (beritajatim.com) Tim tangkap buronan (tabur) gabungan yang terdiri Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan buronan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 23.20 Wib di Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya. Buronan tersebut bernama Koko Sandoza Fritz. Pria kelahiran 48 tahun silam ini ditetapkan menjadi buron lantaran tak memenuhi penggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang sudah disampaikan secara patut.
“ Yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika dalam pencarian,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022).
[berita-terkait number=”” tag=”kejati-jatim”]
Fathur menceritakan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 14 Februari 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp.200.000.000, dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. [uci/ted]






