Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka Januari 2022 dengan bencana banjir di sejumlah titik. Bagaimana sebenarnya kebijakan strategis pemerintah daerah dalam menangani bencana di Jember?
Hal itu bisa dilihat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026 yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2035. Di sana disebutkan, kawasan rawan bencana alam mencakup kerawanan bencana tsunami, bencana letusan gunung api, rawan gempa bumi, rawan tanah longsor, rawan banjir, rawan angin puting beliung dan rawan kekeringan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2015 –2035, kawasan rawan bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan gunung berapi, yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.
Kawasan rawan banjir adalah Kecamatan Panti; Kecamatan Tempurejo; Kecamatan Kencong; Kecamatan Rambipuji; Kecamatan Jengawah; dan Kecamatan Silo.
RPJMD Jember menyebutkan Indeks Risiko Bencana (IRB), yang bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana di Kabupaten Jember sesuai dengan bahaya (hazard) yang dimiliki dan gabungan dari bahaya (multi hazard) tersebut.
Mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, parameter yang digunakan dalam penyusunan IRB di antaranya: bahaya (hazard) yang dihitung berdasarkan rata-rata dari tingkat bahaya berupa data frekuensi dan magnitude dari bahaya alam seperti banjir, longsor, gempabumi, tsunami, dan lain-lain; dan kerentanan (vulnerability) yang diamati berdasarkan parameter sosial budaya,ekonomi, fisik dan lingkungan.
Kapasitas kemampuan dilakukan dengan menggunakan metoda penilaian kapasitas berdasarkan parameter kapasitas regulasi, kelembagaan, sistem peringatan dini, pendidikan pelatihan keterampilan, mitigasi, dan sistem kesiapsiagaan.
Skor Indeks Risiko Bencana Kabupaten Jember pada 2020 adalah 158,19 dengan risiko tinggi. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Indeks Risiko Bencana Jawa Timur. Sekalipun telah mengalami penurunan, namun kondisi Kabupaten Jember masih berada dalam kategori risiko bencana tinggi pada 2016 – 2020. Banjir dan kebakaran menyumbangkan indeks ancaman terbesar, yakni masing-masing 36.
[berita-terkait number=”5″ tag=”banjir-jember”]
RPJMD mencatat, upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Jember dilakukan berdasarkan arah dan strategi penanggulangan bencana tahun 2015 – 2019 (Jakstra PB 2015 – 2019) dengan meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana berdasarkan 71 indikator ketangguhan yang difokuskan pada tujuh prioritas.
Tujuh prioritas itu adalah
1) Penguatan kebijakan dan kelembagaan;
2) Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
3) Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
4) Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
5) Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
6) Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
7) Pengembangan sistem pemulihan bencana.
Berdasarkan indikator tersebut diketahui indeks ketahanan daerah Kabupaten Jember berada pada skor 0,71 pada 2020. Angka ini meningkat dari tahun 2019 yaitu 0,42. Peningkatan indeks ketahanan daerah (IKD) ini yang akan berkontribusi pada penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB) di Kabupaten Jember. Banjir dan tanah longsor menjadi perhatian, karena menyebabkan kerusakan jalan.
RPJMD juga menjelaskan daerah airan sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Jember berpotensi kritis, sering terjadi bencana banjir dan kekeringan. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan DAS ada pada Pemprov sehingga perlu sering berkoordinasi dengan Pemprov, agar DAS Kabupaten Jember lebih diperhatikan dan dilakukan pencegahan sebelum terjadinya bencana. [wir/suf]






