Surabaya (beritajatim.com) – Enam orang yang tergabung dalam sindikat pencurian kabel fiber optic bawah tanah milk PT Telkom berhasil diamankan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara satu pelaku ditembak mati petugas karena berusah melawan.
“Jumlah pekau sebenarnya ada 7, satu pelaku terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan petugas dengan menabrak mobil petugas, sehingga berhasil dilumpuhkan dnegan timah panas dan meninggal dunia.” Terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot repli Handoko, di Gedung Humas Polda Jatim, selasa (18/1/2022)
Ketujuh pelaku tersebut adalah YMS, warga jakarta Timur, yang ditembak mati petugas, QH, warga kabupaten Bogor, EB, Warga banjar Negara, Jawa Tengah, MS, warga bekasi. sementara HS, a, dan YS, merupakan warga Lampung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Modus yang digunakan pelaku, dengan berpura-pura sebagai tekhnisi Telkom, serta menyediakan berbagai peralatan tekhnisi, mulai dari papan pengumuman penggalian, rompi khas yang biasa digunakan oleh tekhnisi Telkom, serta berbagai peralatan potong,” beber Gatot.
Para pelaku ini masuk kedalam lobang galian (manhole) milik Telkom, setelah melakukan penggalian, mendapati kabel fiber optic, kabel kemudian ditarik menggunakan rantai dan tambang, dan ditarik dengan kendaraan hingga kabel keluar dari tanah, untuk kemudian di potong, dan diangkut ke dalam truk.” Jelas mantan Kasat Sabhara polrestabes Surabaya ini.
Sementara itu, dengan keahlian yang dimiliki oleh para tersangka, pihak PT Telkom membantah jika ada keterlibatan orang dalam dalam aksi pencurian kabel fiber optic bawah tanah milik PT Telkom ini.
“Tidak ada keterlibatan orang dalam Telkom aksi pencurian ini, kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus ini, yang tidak hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan pelanggan layanan internet pt Telkom, karena kerap terjadi gangguan.” Ucap Jordy General menejer PT Telkom Divre V.
Akibat aksi pencurian ini, tak hanya kerugian akibat gangguan layanan, kerugian yang diderita secara material mencapai milyaran rupiah.
“Kerugian material yang kami derita, dari tiap 200 meter kabel bawah tanah yang dicuri tersebut, memiliki harga 200 juta rupiah.” Tambah Jordy.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari kabel optic hasil curian, peralatan potong kabel, kendaraan operasional dan truk pengangkut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersnagka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [uci/kun]






