Lamongan (beritajatim.com) – Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan Kembali mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama yang bertempat di Jalan raya Pucuk-Sekaran, tepatnya di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (17/1/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Nahasnya, kejadian penganiayaan ini melibatkan korban dan pelaku yang masih di bawah umur. Korban diketahui adalah AS (13) yang masih di bawah umur, asal Desa/Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Sementara pelaku yang diamakan adalah 3 pelajar, masing-masing yakni
IRF (16) asal Dusun Srampat Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran sebagai Eksekutor, MS (17) asal Desa Parengan Kecamatan Maduran sebagai Joki, dan AB (15) asal Desa Besur Kecamatan Sekaran.
“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu tanggal 15 januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Menurut, Iptu Jinanto, kejadian ini bermula pada Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, saat korban bersama 3 orang temannya pulang usai melihat balap liar di Desa Kebalandono Babat. Kala itu, mereka berboncengan naik sepeda motornya.
Sebelum pulang, korban dan temannya sempat ngopi di warung yang berada di Pucuk. Usai ngopi, korban dan temannya pun pulang. Namun saat di perjalanan, mereka dibuntuti oleh pengendara sepeda motor yang tak dikenal.
Setibanya di Jalan Raya Desa Siman Kecamatan Sekaran, korban tiba-tiba dipepet dan langsung dibacok menggunakan sebilah clurit di kepala bagian depan oleh pelaku yang membuntutinya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”balap-liar”]
Korban akhirnya tersungkur dan mengalami luka yang cukup parah, sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Pucuk usai puas melakukan aksi pembacokan.
“Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepalanya, dan harus mendapat perawatan intensif,” beber Jinanto.
Lebih lanjut, lantaran tak terima dengan aksi penganiayaan yang dialami korban, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Menerima laporan ini, Tim Jaka Tingkir kemudian gerak cepat memburu para pelaku, pada Senin (17/1/2022), sekira pukul 21.30 WIB. Akhirnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku MS di daerah Laren.
Kemudian, Tim bersama Unit Reskrim Polsek Sekaran segera menuju ke lokasi dan menciduk MS. Saat diintrogasi, MS mengakui perbuatannya dan mengatakan jika ia bertindak sebagai joki yang membonceng 2 pelaku lainnya.
Tak berselang lama, polisi segera menuju ke rumah 2 pelaku lainnya dan menggerebek keduanya. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya 1 buah Celurit, sepeda motor Honda Vario warna merah, dan jaket jumper warna hitam milik pelaku IRF,” tutur Jinanto.
Ditambahkan Jinanto, pasal yang disangkakan kepada para pelaku ini yakni pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan pendalaman terkait motif para tersangka ini melakukan penganiayaan,” pungkasnya.[riq/ted]






