Bangkalan (beritajatim.com) – Sindikat maling motor berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Bangkalan. Dalam aksinya, lima pelaku memiliki peran berbeda yakni mulai dari eksekutor hingga penadah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyebutkan lima pelaku berhasil ditangkap usai mencuri motor milik salah satu pemuda berinisial AJ (34) warga Desa Bilaporah, Socah, Bangkalan. Korban ke kantor polisi usai motornya yang sedang diparkir di pinggir jalan hilang digondol maling.
“Korban melaporkan bahwa motornya hilang saat diparkir di pinggir jalan KH Moh Toha Kelurahan Pangeranan, tanggal 8 kemarin,” terangnya, Senin (10/1/2022).
Sigit menjelaskan, aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku berinisial MRA (21) yang mengajak MRO (29) warga Desa Poter Kecamatan Tanah Merah. Setelah keduanya bertemu, dua pelaku ini berboncengan mengelilingi wilayah kota untuk mencari sasaran.
“Akhirnya dua pelaku ini melihat motor korban dipinggir jalan. Dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan, MRO kemudian membawa kabur motor korban dan MRA juga kabur,” tambahnya.
Motor itu kemudian dijual pada penadah yakni S (28) melalui perantara yakni A (30) dan I (31) warga Kecamatan Tanah Merah dengan harga Rp 2,3 juta. Dari hasil penjualan motor curian itu, uang tersebut kemudian dibagi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
“Jadi setelah kami tangkap dua pelaku ini, kami juga berhasil menangkap tiga pelaku lain yang terlibat yakni dua perantara dan satu penadah,” jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, kelima pelaku saat ini mendekam di penjara dengan dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain ataupun adanya pihak lain yang menjadi korban dari aksi tersebut,” tandasnya. [sar/but]






