Pasuruan (beritajatim.com) – Guna memberantas permainan pita cukai di Kota dan Kabupaten Pasurian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) kian memperketat pelayanan. Hal ini dilakukannya guna untuk memberantas adanya mafia pita cukai rokok.
Sebanyak 115 pabrik rokok telah diperiksa dan dicek kelayakaannya. Mulai dari izin pabrik sampai produksi dalam pembuatan rokok.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok”]
“Kami sudah melakukan pengecekan pabrik hingga saat produksinya. Hal ini kami lakukan guna menjaga agar tidak ada mafia rokok yang beredar khususnya wilayah Pasuruan,” ujar Joko Wuriyanto, Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea dan Cukai Pasuruan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Tak hanya itu, Bea dan Cukai Pasuruan juga mengecek data pabrik rokok yang mendapatkan cukai. Data ini nantinya akan dihimpun selama dua kali dalam satu bulan. Sedangkan untuk mengawasi pabrik rokok yang ilegal, pihak Bea dan Cukai akan mendata pabrik yang beroperasi selama satu tahun sekali.
Pendataan ini juga akan di input melalui sistem sehingga mudah untuk dimonitoring dan melaporkan hasil monitoringnya. “Kami akan mendata setiap pabrik rokok yang terdapat di Pasuruan. Data ini nantinya akan kami input melalui sistem supaya mudah untuk memonitoring,” ujar Joko.
Tak hanya itu Joko pun berpesan kepada semua masyarakat jika mendapati pabrik rokok yang ilegal dan melanggar peraturan agar segera melaporkan. “Jika masyarakat menemukan pabrik rokok yang melanggar peraturan segara laporkan ke Bea dan Cukai Pasuruan,” tutupnya. [ada/suf]






