Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 1.800 tenaga harian lepas (THL) yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, atau OPD Pemkab Gresik nasibnya diujung tanduk. Hal ini karena berdasarkan SE nomor 862/4149/437.73/2021 tentang Evaluasi Kinerja non ASN. Dari 3.900 THL hanya 1.800 yang dianggap kinerjanya tidak maksimal berdasarkan penilaian serta evaluasi.
Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil menuturkan, pihaknya mengeluarkan SE tersebut lalu ditindaklanjuti oleh OPD. Hasilnya setiap OPD ada penilaian evaluasi yang dilakukan secara obyektif. “Dari 1.800 THL yang dianggap masuk penilaian kinerjanya tidak maksimal akan terus dievaluasi,” tuturnya usai hearing dengan Komisi I, Jumat (7/01/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-gresik”]
Terkait dengan nasib THL ini, Ketua Komisi I Dewan Gresik Jumanto mengatakan, ada beberapa poin 1.800 orang yang masuk rapor merah berdasarkan kinerja. Kendati demikian, politisi PDIP tersebut tetap menginginkan SE yang dikeluarkan Sekda Pemkab Gresik sesuai dengan aturan. “Saya cuma menyoroti poin pertama apa penilaian itu obyektif yang dikirim oleh beberapa OPD,” katanya.
Ia menambahkan, untuk poin kedua SE THL yang dikeluarkan oleh sekda juga untuk pemerataan ASN yang sesuai dengan beban kerja. Sedangkan di poin ketiga saat ini moratorium non ASN masih diberlakukan. Untuk itu, bagi THL yang ‘one prestasi’ dirinya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberi pelatihan kerja bila sewaktu-waktu diputus.
“Saat ini sedang gencar-gencarnya penerimaan tenaga kerja di perusahaan smelter. Dimana, perusahaan tersebut butuh tenaga kerja ribuan asal melalui disnaker,” imbuhnya. [dny/kun]






