Magetan (beritajatim.com) – Status terbaru Kabupaten Magetan kembali masuk level dua berdasarkan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Level 1,2,3 Jawa Bali.
Meskipun, capaian vaksinasi total dosis pertama di Magetan sudah mencapai 61,95 dan vaksinasi lansia dosis pertama sudah menyentuh 70,42 persen, ternyata adanya tambahan kasus sebanyak tiga orang yang membuat Magetan naik level.
Bupati Magetan Suprawoto mengungkapkan jika sesuai aturan Inmendagri capaian minimal yang disyaratkan yakni vaksinasi total dosis pertama dan vaksinasi lansia dosis pertama masing masing 60 persen dan 70 persen. Bahkan, kini masih terus digenjot. Namun, dia membenarkan kalau ada tiga kasus baru.
”Satu dari tiga kasus ini memang beridentitas di Magetan. Tapi, tidak berdomisili di Magetan. Tracing dari pihak keluarga saja. Satu tinggal di Kalimantan, dua lainnya yakni anggota TNI AU dan kini sudah menjalani isolasi,” kata pria yang akrab disapa Kang Woto itu, Rabu (5/1/2022)
Kang Woto mengungkapkan kalau naiknya level di Magetan bukan terpengaruh dari tingginya mobilitas masyarakat. Namun, murni karena adanya penambahan kasus baru tersebut pada 1 Januari 2022. Pun, bertambah satu lagi pada 4 Januari yakni satu kasus saja.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-magetan”]
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr Rohmat Hidayat mengungkapkan kalau pihaknya tak paham pasti apakah ada indikator lain yang jadi acuan kemendagri terkait naiknya Magetan ke level 2. Pihaknya, hanya mengetahui secara pasti kalau acuannya berupa vaksinasi total dosis pertama dan vaksinasi lansia dosis pertama.
”Saya sendiri bertanya-tanya, kenapa bisa kembali ke level dua. Sementara, indikator selain capaian vaksinasi tak disebutkan secara pasti. Meski kami akui kalau memang ada penambahan kasus. Meski begitu, CT kedua pasien ini normal, sehingga tak ada perlakuan genome sequencing. Jadi tidak bsia dipastikan apakah karena kemungkinan terjangkit omicron atau varian lain,” kata Rohmat. (fiq/ted)






