Pasuruan (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya M Sholeh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengusut kasus dugaan permainan pita cukai di Bea dan Cukai Pasuruan. Ia menyatakan adanya indikasi mafia pita cukai yang bermain.
Menurutnya, kasus dugaan permainan pita cukai di bea dan cukai Pasuruan melibatkan banyak pihak. Soleh juga mengatakan hal ini harus diusut tuntas oleh Kejari Pasuruan dikarenakan terkait dengan dugaan korupsi.
“Seharusnya kejari proaktif apalagi kasus-kasus korupsi. Informasi sekecil apa pun harus ditindak lanjuti,” ucap Sholeh
Meski demikian, lanjut M. Sholeh, tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana penanganan dan pembuktiannya memerlukan keahlian khusus dibidangnya. Sistem penanganan dan pembuktian bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku tindak pidana korupsi tersebut melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Baik itu oknum bea dan cukai atau pun pihak lainnya. Pastinya saling berkaitan dan menguntungkan. Ibarat pepatah tali rafia tapi sepatu, sesama mafia saling bersatu,” sindirnya.
Dalam lingkup pembuktian, tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit, karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi. Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum khusus dikasus ini Kejari Kabupaten Pasuruan.
Karena beban pembuktian keseluruhan dibebankan kepada penuntut umum. Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah menerapkan Pembuktian Terbalik terhadap perkara-perkara korupsi.
“Terpenting niat dari Kejari sediri dalam mengusut kasus tersebut,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”cukai-rokok”]
Di lain tempat reporter beritajatim.com berusaha mengkonfirmasi Bea dan Cukai Pasuruan. Konfirmasi ini langsung diucapkan oleh Joko Wuriyanto, Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea dan Cukai Pasuruan, pihaknya mengatakan bahwa untuk memperoleh pita cukai itu harus dengan pendataan yang sangat ketat.
Joko juga membantah jika adanya dugaan permainan pita cukai. Hal ini dijelaskannya kepada awak.media bahwa untuk mendapatkan pita cukai perusahaan harus aktif selama 12 bulan.
“Tidak mungkin ada permainan pita cukai, karena disini selalu ada pendataan. Bea dan Cukai Pasuruan akan selalu memantau dan mendata pabrik yang mendapatkan pita cukai rokok setiap 12 bulan,” jelas Joko. [ada/but]






