Bojonegoro (beritajatim.com) – Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers melakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dalam aksi itu, wartawan menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membuka selebar-lebarnya keterbukaan informasi publik, Selasa (4/1/2022).
Aksi dilakukan menindaklanjuti kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan TV One Dewi Rina Handayani saat melakukan peliputan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro saat ada kejadian listrik padam pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.15 WIB. Saat mengambil video, dia dihalangi oleh oknum satpam RSUD dan meminta agar video yang diambil agar dihapus.
Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers menilai tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Manajemen RSUD Bojonegoro melalui oknum petugas satpam tersebut telah mengabaikan peran wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 4 menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
Kemerdekaan pers telah dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagaran dan informasi. Sedangan dalam melaksanakan profesinya, wartawan juga mendapat perlindungan hukum seperti pada Pasal 18. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sehingga tindak kekerasan verbal berupa intimidasi atau ancaman pelarangan ini merupakan pelanggaran pidana yang bisa dipidana penjara, serta manajemen RSUD telah merusak dan mengekang kemerdekaan pers,” ungkap salah satu orator aksi, Dedi Mahdi Assalafi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Kustaji dalam aksinya menambahkan, bahwa pers bebas mutlak memberikan informasi kepada masyarakat termasuk dalam memberikan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, agar masyarakat mengetahuinya. Serta bebas memuat pemberitaan tentang segala jenis peristiwa, kasus, kejadian yang melibatkan pejabat negara.
“Mendesak agar APH menegakkan UU Pers dan mendukung keterbukaan informasi publik,” tegas Sekretaris SMSI Kabupaten Bojonegoro, Kustaji.
Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap pelarangan atau penghalangan liputan yang dilakukan rekan dari salah satu media tersebut karena sangat menciderai tugas dari kebebasan pers. “Ini adalah pematian kebebasan pers khususnya yang akan melakukan tugas atau kerja di wilayah kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.
Sasmito Anggoro juga menyampaikan orasinya, di mana bahwa Pemkab khususnya pihak RSUD Bojonegoro telah melakukan penghalangan, penjegalan, pembegalan tugas dan hak insan media dalam melakukan peliputan. “Sebab yang ada di Bojonegoro adalah mendeskriditkan kami, memusuhkan kami dengan media dan jurnalis lainnya,” katanya.
Aksi tersebut ditanggapi oleh pimpinan DPRD Bojonegoro Imam Sholikin, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dan Anggota DPRD Bojonegoro Imam Sutikno. Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aksi hari ini dengan menggelar pertemuan lanjutan dengan instansi terkait. “Kami akan fasilitasi untuk membahas beberapa masukan yang disampaikan teman-teman dengan instansi terkait pada 7 Januari mendatang,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, dengan adanya aksi yang dilakukan oleh sejumlah elemen wartawan di Bojonegoro ini pihaknya mengaku mendapat masukan baru terhadap kebijakan-kebijakan maupun pelayanan yang selama ini dijalankan apakah pro terhadap masyarakat atau tidak. “Dengan peran aktif media ini para pemangku kebijakan jadi tahu dan jika ada kebijakan yang salah perlu dievaluasi,” ungkapnya. [lus/but]






