Pasuruan (beritajatim.com) – Pasca longsor yang terjadi di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu membuat Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan geram.
Komisi yang membidangi perekonomian ini meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melakukan evaluasi perizinan mulai izin IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO.
Banyaknya bangunan villa yang baru tanpa memperhatikan kontur tanah akan manjadikan daerah ini rawan longsor. Sehingga perlu diperhatikan lagi izin mendirikan bangunan sehungga tidak terjadi longsor.
“Kita minta Pemkab Pasuruan melalui OPD terkait melakukan evaluasi perizinan bangunan dikawasan Prigen. Karena jika tidak, bangunan villa baru ini akan longsor dan merugikan warga lain yang terdampak,” tandas Joko Cahyono Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/1/2022).
Maraknya bangunan villa yang berdiri dikawasan puncak Prigen ini harus menjadi perhatian wajib. Menurut Politisi NasDem, harus jadi perhatian serius Pemkab Pasuruan. Apalagi kejadian longsor di jalan Sedap Malam, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen membuat warga ketakutan.
“Beruntung dalam insiden longsor tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, membuat warga sekitar yang terkena dampaknya menjadi ketakutan. Kasian mereka ,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”villa-tretes”]
Senada dengan itu, Fitro salah satu pengurus paguyuban villa Prigen juga menyayangkan Pemkab Pasuruan yang asal memberikan izin. Fitro juga pernah menyurati kepada Pemkab Pasuruan, agar kontraktor yang akan mendirikan villa di Prigen untuk memperhatikan kontur bangunannya.
“Kami pernah menyurati pihak pemerintah, khususnya Kabupaten Pasuruan agar menegasi kontraktor yang akan membangun villa. Karena jika tidak diperhatikan dengan betul dan membangun asal-asalan nantinya akan longsor,” ujar Fitro. (ada/ted)






