Madiun (beritajatim.com) – Kondisi Pandemi Covid-19, pada tahun 2021 Bea Cukai Madiun membukukan penerimaan hingga Rp 638,8 milyar rupiah.
Capaian di bidang penerimaan sampai dengan tanggal 29 Desember 2021 senilai Rp 638 miliar tersebut terdiri dari penerimaan kepabeanan sebesar Rp 917 juta dan penerimaan cukai sejumlah Rp 637,9 miliar.
”Dengan nilai tersebut, penerimaan Kantor Bea Cukai Madiun pada tahun 2021 melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 528,5 miliar dengan persentase capaian 120,87%. Capaian ini dinilai sangat positif karena tumbuh sebesar 15% dari capaian tahun 2020 senilai Rp 533,3 milyar rupiah,” ungkap Sri Hananto Bawono, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madiun, Kamis (30/12/2021).
Industri cukai hasil tembakau memiliki kontribusi tertinggi terhadap penerimaan Bea Cukai Madiun sebesar 99% yang mencapai Rp 637 miliar, pada wilayah pengawasan Bea Cukai Madiun terdapat 12 Perusahaan Hasil tembakau dan dua Perusahaan Hasil Tembakau Lainnya dengan jenis hasil produksi SKT, SKM, SPM, Klobot, dan Liquid yang dipasarkan di hampir seluruh wilayah eks karesidenan madiun dan sekitarnya serta nasional dengan total serapan tenaga kerja mencapai 3.233 orang, berdirinya perusahan HT tersebut ikut berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dibuktikan dengan berdirinya kost-kostan, warung makan, serta usaha usaha mikro di sekitar lokasi perusahaan hasil tembakau.

Pada bidang pengawasan, di sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Madiun berhasil melakukan penindakan terhadap satu juta batang rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal sebanyak 155 ribu mL dengan taksiran nilai barang sebesar Rp 1,7 Milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 582,5 juta rupiah berupa nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke Negara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang‑undang, baik di bidang Kepabeanan maupun cukai, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahaya barang-barang ilegal.
”Selain itu Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pengawasan dengan bekerjasama dengan Perusahaan Jasa Pengiriman barang di wilayah Madiun raya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang mengingat trend transaksi jual beli online barang haram tersebut yang terus meningkat,” kata Hanan. (fiq/ted)






