Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali kota Surabaya Armuji mengunjungi Gereja Kristus Raja di Kecamatan Tambaksari untuk memastikan penerapan protokol kesehatan ibadah natal telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita memastikan apakah sudah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Wawali Surabaya, Armuji, Jumat (24/12/2021).
Cak Ji sapaan akrab Armuji memastikan gereja sudah memenuhi ketentuan berlaku. Seperti, sebelum masuk harus scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi sehingga dapat memonitoring kapasitas jemaat yang akan mengikuti ibadah.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-surabaya”]
Tak hanya itu, Cak Ji juga melihat penerapan phisycal distancing dengan kapasitas 50 persen peserta ibadah per sesi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Nanti tetap dilakukan pengecekan oleh Satgas Covid-19 untuk memastikan prokes dijalankan dengan ketat,” ucap Cak Ji.
Dirinya berharap agar pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021 tidak mengurangi rasa khidmat dalam prosesi ibadah. Selain itu, Cak Ji juga menghimbau agar pelaksanaan bisa berjalan dengan tertib dan lancar. “Atas nama pemkot Surabaya, kami mengucapkan selamat natal dan tahun baru bagi warga Surabaya yang merayakannya semoga damai menyertai kita semua,” tandas Cak Ji.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya. SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran ditujukan langsung kepada pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se Kota Surabaya, Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, camat dan lurah Surabaya.(asg/kun






