Surabaya (beritajatim.com) – Vonis dua tahun dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suparno terhadap Linda Leo Darmosuwito, pemilik toko bangunan di kota Malang, sekaligus mantan istri dari Sugianto Setiono, seorang presiden direktur Minyak Kayu Putih cap Gadjah, Kamis (23/12/2021).
Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan pada Terdakwa Linda.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal itu mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang bukti satu lembar asli perubahan akta dikembalikan kepada korban,” ucap hakim membacakan amar putusannya.
“Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut hakim Parno.
Menanggapi putusan dua tahun penjara ini Salawati kuasa hukum Terdakwa menyatakan bahwa vonis hakim ini sungguh tidak layak dijatuhkan pada kliennya. “Memang hakim memiliki kewenangan untuk melakukan ultra petita,” ujarnya.
Menurut Salawati, JPU sendiri tidak bisa membuktikan perbuatan Terdakwa namun menjadi aneh ketika majelis hakim dalam vonisnya tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada. “Misalnya fakta adanya pencatatan Dukcapil dalam pencatatan itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Sala.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemalsuan”]
Masih menurut Sala, hakim justeru mempertimbangkan keterangan pendeta Budha Setyoaji Yudo yang tak pernah bertemu dengan Terdakwa Linda dan boleh untuk menikah sendiri di Agama Budha juga dipaksakan hakim bahwa seolah-olah saksi tersebut mengklarifikasi di depan Terdakwa Linda dan Sugianto.
“Padahal hal itu tidak pernah ada, sehingga kami merasa bahwa hakim ini memihak sekali. Terlebih lagi selama persidangan pun, mereka (majelis hakim) cenderung pasif dan tidak mengeksplor. Jadi kecenderungan memihak itu sangat kuat,” ujarnya.
Sementara Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Terdakwa menambahkan pihaknya sudah bisa menduga putusan majelis hakim akan sangat memberatkan kliennya. Hal itu sudah dia rasakan sejak awal sidang yang mana pihaknya telah mengajukan permohonan pergantian majelis hakim. Itu karena pihaknya merasa bahwa majelis hakim tidak bersikap imparsial dan tidak profesional.
“Majelis hakim yang tidak yakin dari keterangan dokter Rutan yang menyatakan klien saya sakit, kok malah kami yang disuruh mencari second opinion, kan ini suatu hal yang aneh dan tak lazim,” ujar Johanes Dipa.
Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga berlaku tidak sopan dalam memimpin sidang terbukti di dalam rekaman persidangan berkata kasar kepada Terdakwa. “Apakah pantas seorang hakim memanggil orang dengan cara berteriak “oi oi oi”, bukankah persidangan adalah forum yang terhormat, sikap demikian tentu mencoreng wibawa peradilan,” ujarnya.
Terkait putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU, menurut Johanes Dipa, suatu hal yang sangat tidak wajar dan baru dia jumpai di perkara ini. Namun pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, dan akan menempuh upaya hukum yang ada.
“Di fakta persidangan sudah jelas bahwa saksi-saksi dari kelurahan, catatan sipil maupun vihara tidak ada satupun yang pernah merasa bertemu Klien kami menggunakan surat yang diduga palsu, lebih-lebih surat tersebut tidak ada aslinya,” tukasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”vonis”]
Sebelumnya Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda Leo, meski pada saat itu Sugianto Setiono sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau.
Dalam perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya pada tahun 2001 Sugianto Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda Leo hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk rumah tangganya. Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda Leo pada 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda Leo dan Sugianto Setiono membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka beragama Budha. Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan. Surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono dinyatakan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, sedangkan Linda Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januarisampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Kala menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai sekarang. [uci/suf]






