Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi didatangkan tergugat satu yakni WH melalui kuasa hukumnya Sandy K. Singarimbun, SH., MH, dalam sidang sengketa lahan Jalan Puncak Permai Utara III di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua saksi tersebut adalah Triyono dan Bambang Sutiono, keduanya diperiksa secara bergantian. Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Bambang Sutiono, saksi menjabat sebagai Ketua RW XII tahun 2010 sampai 2016.
Dalam keterangannya Bambang menyatakan, dirinya mengetahui objek sengketa adalah milik WH sekitar tahun 2010. Saat itu ada seseorang yang mengaku sebagai suruhan WH datang pada saksi untuk menanyakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Saat itu orang suruhan Widiowati membawa fotokopy sertifikat tanah.
“Dari orang itu akhirnya saya tahu jika tanah tersebut milik WH,” ujar Bambang, Selasa (21/12/2021).
Saksi juga menjelaskan bahwa lahan yang diklaim milik WH tersebut adalah masuk wilayah Pradahkalikendal.
Saksi meyakini bahwa lahan tersebut masuk wilayah Pradahkalikendal karena lahan milik saksi yang berjarak sekitar 100 meter dari objek sengketa, di sertifikatnya tertulis masuk wilayah Pradahkalikendal.
Saksi juga menerangkan bahwa pada tahun 2009, ada semacam perda yang mengatur pemekaran wilayah di Surabaya diantaranya adalah wilayah Pradahkalikendal menjadi Lontar. Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara persis formatnya.
“Perda itu sudah ada sejak tahun 2009, tapi saya taunya di tahun 2010,” ujar saksi.
Terkait adanya pemekaran wilayah yang disampaikan saksi, Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Mulyo Hadi alias Wulyo selaku penggugat pun menegaskan saksi dasar saksi menyatakan bahwa ada pemekaran wilayah dari Pradahkalikendal ke Lontar, saksi menegaskan dari Perda.
Saat didesak bagaimana bunyi Perda tersebut? Saksi tampak kebingungan. Johanes Dipa pun mengingatkan ke saksi untuk tidak berbohong karena ada pernyataan Bambang Sutiono yang berbeda dengan kesaksian empat saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh pihak penggugat.
[berita-terkait number=”4″ tag=”puncak-darmo-permai”]
Empat orang yang sudah dihadirkan itu adalah lurah yang pernah menjabat sebagai Lurah Lontar. “ Empat saksi sebelumnya dari pihak kelurahan tak ada satupun yang menyatakan adanya pemekaran kelurahan, yang ada pemekaran kecamatan,” ujar Johanes Dipa mengingatkan.
Johanes Dipa juga memperingatkan pada saksi bahwa keterangan saksi bisa berakibat pidana apabila berbohong. Saksipun keder, dengan sedikit tergagap dia pun menyatakan bahwa dirinya tidak membaca secara detail bunyi Perda yang dia nyatakan terkait pemekaran wilayah Pradahkalikendal menjadi Lontar.
Kesaksian saksi yang tak konsisten pun juga mendapat teguran dari ketua majelis hakim. Hakim meminta saksi untuk berkata tidak mengetahui kalau memang tidak mengetahu. “ Jangan mengarang cerita kalau tidak tau ya jawab tidak tau,” ucap hakim Darno.
Johanes Dipa pun kembali menanyakan ke saksi selama tinggal di wilayah tersebut, terkait administrasi kependudukan saksi mengurus dimana? Di kelurahan Pradahkalikendal atau kelurahan Lontar? Lagi-lagi saksi tampak bingung memberikan penjelasan dan memberikan jawaban yang tak sesuai pertanyaan meskipun akhirnya diakui saksi bahwa kepengurusan administrasi kependudukan dia urus di kelurahan Lontar.
Saksi kedua Triyono selaku karyawan di PT Darmo Permai juga memberikan keterangan yang berubah-ubah. Saksi yang mengaku sebagai karyawan di PT Darmo Permai sejak tahun 1985 ini mengaku mengetahui bahwa pemilik tanah yang saat ini menjadi objek sengketa adalah Widiowati. Darimana saksi mengetahui?
Menurut saksi, dia yang bekerja di PT Darmo Permai sebagai karyawan umum (serabutan) ini mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pengecekan di objek sengketa. Saat itu ada pekerja proyek dan ditanya saksi siapa pemilik tanah tersebut dan dijawab milik WH.
Saksi juga menjelaskan bahwa lokasi objek sengketa masuk wilayah Pradahkalikendal, darimana saksi mengetahui? Menurut saksi dia pernah membaca peraturan pemerintah (PP). Apa kepentingan saksi membaca PP tersebut? Saksi menjawab hanya ingin mengetahui saja.
Saat ditanya Johanes Dipa apa tugas karyawan serabutan? Saksi menjawab banyak tugasnya, diantaranya mengantar karyawan PT Darmo Permai. Apakah saksi pernah diajak rapat terkait pemekaran wilayah? Saksi menjawab tidak pernah.
Terkait keterangan saksi adanya pemekaran wilayah yang diketahui saksi sesuai PP 09? Saksi menyatakan hanya membaca sekilas tapi tidak mengerti. Baca judulnya? Saksi tampak kebingungan.
Johanes Dipa pun kembali memperingatkan bahwa keterangan saksi direkam, apabila berbohong ada ancaman pidananya. Saksi pun akhirnya menjawab tidak mengetahui kalau ada pemekaran wilayah. “ Saya hanya mendengar kalau objek sengketa masuk wilayah Pradah,” ujar saksi.
Usai sidang, kuasa hukum Tergugat Sandy K. Singarimbun, SH., MH tak bersedia memberikan komentar.
Johanes Dipa, kuasa hukum penggugat usai sidang menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan Tergugat tidak qualified. “ Masa yang dihadirkan saksi yang bekerja sebagai sopir atau serabutan yang tidak mengetahui apa-apa, disamping itu saksi yang lain keterangannya berubah-ubah sehingga sempat ditegor oleh majelis hakim. Namun dari saksi2 tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa obyek sengketa berada di Lontar,” ujarnya. [uci/ted]






