Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kementerian Koperasi dan UKM di Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan yang terletak di Nongkojajar. Dua pengurus, yakni bendahara, Farhan dan mantan sekertaris KPSP Setia Kawan, Hariyanto diperiksa tim penyidik.
Keduanya memenuhi panggilan kejaksaan pada Selasa, (21/12/2021). Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra membenarkan bahwa kedua pengurus KPSP Setia Kawan dipanggil guna diperiksa mengenai dugaan korupsi.
“Iya benar kita panggil dua pengurus KPSP Setia Kawan untuk diperiksa seputar kasus dugaan korupsi di Sekar Tanjung,” ungkap Denny.
Namun sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan enggan membeberkan materi pemeriksaan ke awak media. Hal ini dikarenakan ada kaitannya dengan kasus yang saat ini didalami.
“Kita belum bisa memberi informasikan materi perkara. Karena ini pasti ada kaitannya dengan kasus yang kita tangani saat ini (kasus PKIS Sekar Tanjung),” pungkasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menuntut tiga terdakwa diantaranya, Koesnan yang menjabat sebagai Ketua PKIS Sekar Tanjung, 9 tahun penjara dan denda 1 miliar. Bila tidak mampu, Koesnan juga harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.
Lalu, Riang Kulup Prayuda (eks Wabup Pasuruan) sebagai sekertaris dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa lain, Wibisono, dituntut 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bos perusahaan ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar. Bila tidak mampu, harus digantikannya dengan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Jika ditotal, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 15,3 Miliar atas perbuatannya di kasus PKIS Sekartanjung. (ada/ted)







