Sama-sama menegaskan komitmen menjaga Nahdlatul Ulama (NU) dari tarikan politik praktis di Pilpres 2024. Sama-sama menyatakan bahwa tak akan terlibat dan atau terjun di Pilpres 2024.
Itulah komitmen KH Said Aqil Siradj (Kiai Said) dan KH Yahya Cholil Staquf (Kiai Yahya) ketika dipercaya muktamirin sebagai ketua umum (Ketum) PBNU periode 2021-2026.
Agenda Pilpres 2024 bisa menggoda siapa pun, tak terkecuali tokoh dan atau kiai NU yang duduk di jabatan struktural organisasi tersebut maupun yang berada di jalur kultural.
Maklum, sepanjang demokrasi elektoral diterapkan dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden, telah ada satu tokoh struktural NU yang berhasil meraih jabatan wakil presiden (Wapres): KH Ma’ruf Amin.
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terpilih sebagai presiden di SU MPR RI 1999 melalui MPR RI, bukan dipilih langsung rakyat. Pilpres secara langsung mulai dihelat di sistem politik Indonesia sejak tahun 2004. Pasangan SBY-JK yang menang atas pasangan Megawati-KH Hasyim Muzadi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Muktamar-NU”]
Muktamar NU ke-34 pada 23-25 Desember 2021 di Provinsi Lampung dihelat dari sisi tempo politik, tak begitu lama dari hajatan kontestasi politik 2024, terutama pilpres. Dengan jumlah jamaah pengikut yang mencapai puluhan juta, didukung kultur tawadhu’ dan paternalistik yang kental antara kiai dan santri (umat), pemilih NU merupakan ceruk politik yang diburu semua parpol dan siapa pun tokoh yang berniat terjun di Pilpres 2024.
Indonesia telah menggelar 4 kali pilpres yang merepresentasikan implementasi demokrasi elektoral (Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019). Dengan tingkat partisipasi tinggi di Pilpres 2019 lalu, di mana angka partisipasi politik mencapai 81 persen dari total 193 juta pemilih terdaftar, realitas tersebut mengindikasikan secara politik bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memiliki keyakinan kuat pada demokrasi.
Fakta politik tersebut lebih dari sekadar merefleksikan berfungsi dengan baiknya demokrasi elektoral di Indonesia di setiap perhelatan pilpres. Tapi, fenomena politik tersebut merupakan sebuah kesaksian tentang besarnya keyakinan masyarakat Indonesia terhadap demokrasi yang mereka miliki dan kembangkan di masa depan.
Karena itu, melihat tingkat partisipasi politik di setiap pilpres, ke depan Indonesia jelas perlu beranjak dari level demokrasi elektoral menuju sistem demokrasi yang lebih utuh dan substantif, dengan jaminan kebebasan dan hak dasar yang lebih kuat. Sebab, demokrasi merupakan kerja yang tak pernah usai, seperti yang tengah dilakukan dan akan terus-menerus terjadi.
Warga NU (Nahdliyyin) merupakan komponen penting bagi penguatan dan konsolidasi demokrasi Indonesia di masa depan. Jangan sampai tingkat partisipasi politik yang tinggi di setiap pilpres juga mengakibatkan munculnya regresi demokrasi. Kemunduran demokrasi akibat perilaku politik dan policy pemegang kekuasaan yang justru mendelegitimasi demokrasi. Atau karena ketidaksabaran publik bahwa nilai-nilai demokrasi yang diimplementasikan di Indonesia sedang mengalami kemunduran secara inkremental.
Keterlibatan dan partisipasi politik warga Nahdliyyin di setiap pilpres secara langsung, terutama di Pilpres 2014 dan 2019, cukup tinggi. Tentu realitas politik ini tak mungkin dilepaskan dari kehadiran tokoh NU struktural (KH Ma’ruf Amin di Pilpres 2019) dan M Jusuf Kalla (Pilpres 2014) sebagai kandidat wakil presiden.
Kesadaran politik untuk berpartisipasi dan memberikan hak pilihnya di Pilpres 2014 dan 2019 bertumpu dari kesadaran politik secara otonom yang dipadukan dengan dorongan kiai dan tokoh NU agar warga Nahdliyyin tak Golput dan mengaktualisasikan hak pilihnya.
Penegasan dua kandidat Ketum PBNU, Kiai Said dan Kiai Yahya bahwa mereka tak akan terjun di kontestasi Pilpres 2024 mendatang itu penting dan bermakna strategis setidaknya dalam dua hal.
Pertama, pernyataan tersebut merupakan manifestasi dari kesadaran kedua kandidat tersebut atas keputusan muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Pondok Salafiyah Syafi’iyah, Kabupaten Situbondo, Jatim. Yang mana ditegaskan bahwa NU tak terlibat dalam politik praktis dan menjaga jarak yang sama dengan kekuatan sosial politik mana pun.
Banyak aktivis NU yang menjadi kader dan praktisi politik di berbagai parpol. Misalnya Muhaimin Iskandar dan Abdul Halim Iskandar sebagai tokoh PKB, Nurson Wahid dan Dr Noor Achmad di Partai Golkar, Taj Yasin Maimoen Zubair (Wagub Jateng) di PPP, Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim) yang tak berpartai, dan banyak lainnya.
Penyebaran aktivis NU di sejumlah parpol tersebut melahirkan ekspektasi di antara para politikus berlatar NU maupun aktivis NU nonparpol bahwa kepemimpinan ketum PBNU mendatang bisa mengayomi dan memayungi mereka secara equal, adil, dan proporsional.
Kedua, pernyataan para kandidat ketum PBNU tak melibatkan diri dalam Pilpres 2024 diekspektasikan makin memperkuat konstruksi otonomi politik pemilih dari kalangan Nahdliyyin di setiap agenda kontestasi politik, terutama Pilpres 2024.
Para pemilih ini bergerak menentukan pilihan politik dari awalnya merujuk pada pendekatan sosiologis dan psikologis ke pendekatan legal rasional. Sekali pun dalam konteks ini, kemungkinan adanya fatwa para kiai adalah realitas yang bisa saja terjadi kapan saja.
Penguatan dan pencerahan kesadaran politik para pemilih atas berbagai agenda politik nasional, regional, dan lokal, termasuk pemilih dari kalangan Nahdliyyin, ini penting maknanya dalam memantapkan konstruksi bangunan demokrasi Indonesia di masa depan. Yang dibutuhkan sistem demokrasi adalah partisipasi politik bersifat otonom, bukan mobilisasi politik.
Transformasi dari rezim politik otokrasi (Orde Baru) ke rezim demokrasi (sejak 1999 sampai sekarang) telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Dalam konteks ini, secara faktual, ada sisi terang dan sisi gelap selama 20 tahun rezim demokrasi berkuasa.
Sisi terang rezim demokrasi di Indonesia antara lain ditandai dengan terjadinya 10 tahun stabilitas politik; pemilihan yang relatif bebas, adil, dan damai; kegagalan partai berbasis etnis, kedaerahan atau ekstrimisme; kontrol independen terhadap kekuasaan negara dengan dibentuknya KPK; dan terjadinya tiga kali peralihan kekuasaan secara damai.
Sementara itu, sisi gelap rezim demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru ditandai dengan masih tingginya angka korupsi; tantangan baru terhadap wewenang dan independensi lembaga kontrol; respon illiberal terhadap kelompok-kelompok ekstrimis Islam; dan berkurangnya akuntabilitas akibat munculnya kartel-kartel partai politik. (Allen Hicken, 2021).
Keberhasilan Indonesia menggelar 4 kali pilpres secara langsung adalah manifestasi implementasi demokrasi elektoral yang tak mudah diwujudkan. Sebab, selain jumlah populasi dan pemilihnya besar, Indonesia dihadapkan dengan keragaman etnis, agama, budaya, luasan wilayah, dan faktor lainnya.
Yang diharapkan dari banyak pemerhati demokrasi di Indonesia atas arah dan gerak demokrasi di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah ke wujud demokrasi substantif: model demokrasi yang memperhitungkan perlindungan terhadap kebebasan sipil dan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif. Bukan sekadar model demokrasi elektoral, di mana pemilu multipartai diadakan dengan bebas, adil, dan dengan dukungan media massa yang independen serta lingkungan eksternal yang pluralistik.
Dalam konteks demikian, kepemimpinan PBNU ke depan diharapkan bisa mengambil peran dan konstribusi positif secara maksimal. Sebagai kekuatan civil society yang usianya hampir satu abad, kenyang di lapangan politik praktis sebagai parpol (1955-1984), baik parpol secara mandiri maupun bagian dari fusi di PPP.
Organisasi NU itu matang di lapangan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, sebagai ormas Islam yang bertujuan memberdayakan umat, maka NU jadi salah satu institusi strategis nonparpol yang mampu mewujudkan harapan ideal tersebut. Dalam perspektif itu, kepemimpinan PBNU 5 tahun ke depan jadi faktor penting dan sangat menentukan. [air/kun]
Penulis adalah Penanggung jawab beritajatim.com






