Ngawi (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih bisa mengendalikan dampak pandemi di sektor perbankan. Jumlah bank perkreditan rakkat (BPR) yag ditutup dalam setahun masih dalam angka rata-rata. Dari data yang dihimpun oleh LPS, mayoritas BPR ditutup akibat mismanajemen.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mencermati terkait sebab BPR yang ditutup karena dampak dari pandemi Covid-19. Ternyata tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan. Dia merujuk pada jumlah rata-rata BPR yang ditutup cenderung sama sejak tahun 2005 hingga 2021 berkisar enam hingga delapan BPR.
“Sampai sekarang kami di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum menemukan sinyal seperti itu. Kalau ada sinyal itu, KSSK tentu akan mengevaluasi lagi sistem keuangan yang sedang berjalan ini,” ujar Purbaya kepada media usai memantau proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Utomo Widodo di BRI Kantor Cabang Ngawi, Kamis (9/12/2021)
Purbaya mengatakan ini adalah pertanda baik baik sistem ekonomi Indonesia. Pada skala nasional 2005-2021 total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebesar Rp1,69 triliun dengan total rekening 265.797 . Yang dibayarkan ke bank umum ada Rp202 miliar rupiah dan untuk BPR ada Rp1,49 triliun.
“Saya melihat ini pertanda baik, artinya setelah tahun 1998 sektor perbankan kita tidak mengalami tekanan yang sangat masif ini bisa jadi karena manajemen yang baik atau memang ekonomi kita baik,” terang mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ini.
Setelah melihat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan secara langsung berbincang dengan nasabah BPR Utomo Widodo. Dia melihat beberapa hal terkait pelayanan LPS yang dapat ditingkatkan. Diantaranya, kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan dan kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar nasabah dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya. Bank BRI sebagai salah satu bank pembayar sudah menerima data dari LPS jumlah uang nasabah yang harus dibayarkan, lalu nasabah datang ke BRI dengan menunjukkan identitasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bank”]
“Dari pemantauan tadi, saya menemukan sebagian besar nasabah yang mendapat dana pembayaran dari LPS lebih suka mengambil dalam bentuk tunai ketimbang memindahkan dana tersebut ke tabungan di bank lain, padahal akan lebih baik jika nasabah tersebut mentransfer uang mereka ke tabungan di bank lain atau bank pembayar, karena ini kan lebih aman dan mempercepat proses pembayaran. Kami akan melihat lebih dalam lagi apa yang menjadi penyebabnya,” katanya.
Ketika ditanya peran apa yang bisa dilakukan oleh LPS untuk membantu bank yang ditutup, dia mengatakan parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas. Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas.
“Jika ada kasus seperti BPR ini, yang jumlah simpanannya sekitar Rp29 miliar, kami bisa menghitung apakah bisa diselamatkan sebelum dinyatakan ditutup. Jadi jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) kami sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup, Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effectnya,” jawabnya. [fiq/suf]






