Malang (beritajatim.com) – Perkelahian akibat pengaruh minuman keras di Kabupaten Malang, merenggut nyawa seseorang. Diduga mabuk berat, dua orang warga atas nama Muchammad Subhan (36) dan MAK alias Bocel (31), warga Jalan Kayu, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berkelahi pada Kamis (4/11/2021) di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen.
Akibat perkelahian itu, Muchammad Subhan, warga Jalan Kawi Metro, Kepanjen, Kabupaten Malang, tewas karena ditusuk pisau oleh MAK. Keduanya adalah kawan dan sempat minum-minuman keras bersama sebelum akhirnya, berkelahi.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan perkelahian itu terjadi akibat keduanya selisih paham ketika sedang minum-minuman keras bersama. Selain Keduanya, ada 2 orang lain atas nama Usman dan Maskur yang turut dalam perjamuan minuman keras itu.
“Tidak lama tersangka dan korban cekcok. Kemudian korban Muchammad Subhan merebut pisau milik Mistiani, salah satu penjual pempek yang tidak jauh dari lokasi mereka untuk ditusukkan ke tersangka MAK,” ungkap Bagoes dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu (7/11/2021) siang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembunuhan-malang”]
Namun, niat korban berhasil digagalkan oleh tersangka. Ia berhasil merebut pisau yang dipegang korban, kemudian menusukkan kembali kepada korban.
“Usman yang juga ada di sana telah berupaya untuk melerai keduanya. Hanya saja karena adanya pisau dalam perkelahian itu. Usman mengurungkan niat untuk melerai karena takut terkena imbasnya,” tutur Bagoes.
Akibat penusukan itu, korban mengalami pendarahan hebat, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
“Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yog/ted)






