Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari tangan pelaku Budi Prastiyo alias Bebek, petugas mengamankan 4.160 butir dobel L.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada, Kamis (28/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB. “Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Rabu (3/11/2021).
Tersangka yakni Budi Prastiyo (29) alias Bebek. Pelaku dilakukan penangkapan setelah diduga terbukti mengedarkan atau menyimpan sediaan farmasi berupa pil double L. Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti pil double L sebanyak 4.160 butir.
“Sebanyak 4.160 butir pil dobel L tersebut diperoleh dari pelaku A (30). Warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-mojokerto”]
Sebanyak 4.160 butir pil dobel L tersebut dari kemasan berbeda. Yakin sebanyak 205 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L dimasukan kresek plastik warna hitam, sebanyak 100 buah plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L dimasukan botol plastik warna putih.
Sebanyak 94 buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih, sebanyak 17 buah plastik klip, masing masing berisi 10 butir pil double L dimasukan botol plastik warna putih. satu buah kresek warna hitam dan Hand Phone (HP) merk OPPO warna hitam. [tin/ted]






