Jombang (beritajatim.com) – Teka-teki kapan dibukanya kembali wisata religi makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) akhirnya terjawab. Hal itu setelah Ponpes (Pondok Pesantren) Tebuireng Jombang menerbitkan surat edaran Nomor: 1760/I/HM 00 01/PENG/X/2021.
Surat edaran yang ditanda tangani pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) ini berisi tentang dibukanya kembali wisata religi makam Gus Dur. Juga makam para masaikh yang ada di pesantren tersebut. Surat edaran yang diterbitkan 23 Oktober 2021 itu memuat delapan poin.
Pertama, memnginformasikan bahwa makam masyaikh Pesantren Tebuireng dibuka untuk umum mulai Senin 1 November 2021. “Keputusan ini telah melalui rapat bersama dengan pihak keluarga dzurriyah Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz,” ujar Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pesantren Tebuireng, H Lukman Hakim, Kamis (28/10/2021).
Pembukaan kembali makam untuk peziarah umum tersebut juga memuat sederet ketentuan yang wajib ditaati. Di antaranya, selama November – Desember makam hanya dibuka pukul 08.00 – 13.30 WIB (untuk bulan berikutnya melihat hasil evaluasi). Sedangkan hari Jumat, maka ditutup total untuk umum.
Poin lainnya, area makam Gus Dur dibatasi hanya 150 orang, selebihnya menunggu di parkiran dan akan diatur sesuai giliran. Lalu, para peziaran harus sudah vaksin dosis dua. Sedangkan, durasi ziarah hanya 20 menit per orang/rombongan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”makam-gus-dur”]
“Peziarah dilarang menggunakan pengeras suara. Selain itu, seluruh peziarah juga wajib mentaati protokol kesehatan (prokes), yakni mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, serta menjaga jarak,” kata Lukman mengutip surat edaran yang dimaksud.
Sebelumnya, penutupan Komplek Makam Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Pesantren Tebuireng Jombang ini terhitung mulai 16 Maret 2020, jam 00.00 WIB sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Hal itu sesuai surat Pengasuh Pesantren Tebuireng Nomor 1524/I/HM 00 01/PENG/2020 tanggal 14 Maret 2020. Penutupan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terkait penularan Covid-19. [suf]






