Mojokerto (beritajatim.com) – Kota Mojokerto masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto mengajukan pertimbangan penambahan jam pelajaran. Tak hanya itu, Dinas P dan K juga mengajukan diizinkannya kegiatan ekstrakurikuler dan lainnya.
Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Wali Kota Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2021 terkait pertimbangan penambahan jam pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. “PTM terbatas sudah digelar mulai 30 Agustus lalu dan berjalan lancar,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).
Masih kata Amin, PTM terbatas seizin orang tua wali murid dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut sudah digelar mulai jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Mojokerto. Setelah Kota Mojokerto masuk PPKM Level 1, pihaknya mengajukan pertimbangan penambahan jam pada PTM terbatas kepada Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto.
“Yakni penambahan jam pembelajaran untuk jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP. Jenjang TK/PAUD menyesuaikan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Jenjang SD, jam pembelajaran bertambah 45 menit untuk hari Senin sampai Kamis yang semula 2 jam menjadi 2 jam 45 menit,” katanya.
Jenjang SMP ditambah 20 menit dari hari Senin sampai Kamis, yang semula 2 jam 40 menit menjadi 3 jam. Untuk hari Jumat, lanjut Amin, tidak ada tambahan jam pelajaran yaitu selama dua jam baik untuk jenjang SD maupun SMP. Lembaga sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran daring bagi peserta didik yang tidak diizinkan orang tua wali murid mengikuti PTM terbatas.
“Kami juga mengajukan untuk membuka pembelajaran olahraga, ekstrakurikuler, upacara bendera dan kantin mulai tanggal 1 November dengan syarat pembelajaran olahraga dilaksanakan dengan protokol kesehatan, kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan pembagian sesi sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-mojokerto”]
Amin menjelaskan, untuk upacara bendera dilaksanakan dua minggu sekali, kantin dibuka hanya menyediakan atau menjual air mineral. Lembaga sekolah wajib memenuhi daftar periksa yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
“Mulai bulan November dalam rangka menanamkan kecintaan pada Pramuka, agar bisa diijinkan setiap hari Jumat, semua Kepala Sekolah, tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP baik Negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto termasuk Kepala Dinas P dan K, Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas P dan K untuk menggunakan seragam Pramuka,” ujarnya.
Amin menambahkan, dan dalam rangka menanamkan kecintaan pada organisasi PGRI maka mulai bulan November 2021 agar diijinkan setiap tanggal 25 setiap bulannya semua Kepala Sekolah, tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP baik Negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto untuk menggunakan seragam PGRI. [tin/ted]






