Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima tiga berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus oknum polisi yang diamankan saat nyabu dari penyidik Polresta Mojokerto. Tiga SPDP tersebut atas nama empat tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Indra Soebrata membenarkan, pihaknya menerima tiga SPDP dengan nama empat tersangka. “Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2021, tepatnya pada hari Kamis telah menerima SPDP dari Satnarkoba Polres Kota Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Tiga SPDP tersebut yakni RAN (35) oknum anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto, dua pemandu lagu PM (28) dan PAS (26) warga Surabaya serta satu orang laki-laki, YS (35) warga Surabaya. Keempatnya disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[berita-terkait number=”4″ tag=”oknum-polisi-nyabu”]
“Barang bukti, karena ini masih kewenangan penyidik maka lebih jelasnya pihak Kejaksaan akan menunggu berkas perkara yang akan dikirim oleh penyidik Polres Kota Mojokerto. SPDP ada tiga dengan empat nama tersangka, tiga SPDP itu kita terima hari ini,” katanya.
Sebelumnya, seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Polresta Mojokerto diamankan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Oknum polisi tersebut ditangkap di sebuah vila yang berada di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pekan lalu.
Saat diamankan, oknum tersebut tengah bersama dua orang perempuan yang diduga purel dan seorang laki-laki. Keempatnya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto pada, Minggu (10/10/2021) dengan sejumlah barang bukti narkoba. [tin/ted]






