Mojokerto (Beritajatim.com) – Data dan informasi dari kajian empiris bisa menjadi bahan masukan perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Data dan informasi lebih lanjut akan dipergunakan sebagai bahan dukungan untuk Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto dalam forum diskusi pelaksanaan UU ITE yang diselenggarakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU di bawah Badan Keahlian Setjen DPR RI, Kamis (14/10/2021).
Acara yang digelar di Aula Kejari Kota Mojokerto tersebut dihadiri lima pejabat dari pusat tersebut bersama dengan jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus ITE. Data dan informasi secara empiris disampaikan Kajari dari beberapa aspek.
[berita-terkait number=”5″ tag=”UU-ITE”]
“Yaitu, substansi hukum, struktur hukum atau kelembagaan, dan budaya hukum. Keseluruhan diuraikan dalam 21 poin masukan. Substansi hukum, antara lain mengenai apakah materi UU ITE saat ini telah sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang tersebut,” ungkap Kajari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto.
Permasalahan disharmoni perundang-undangan dan ketidakjelasan norma-norma tertentu. Misal mekanisme penghapusan informasi atau dokumen elektronik. Materi lainnya seperti kejahatan phising, perjudian online, informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ataupun ditransmisikan.
“Terkait penerapan UU ITE beberapa tahun terakhir, beberapa kali menimbulkan masalah hukum. Terupdate, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres amnesti untuk terpidana Saiful Mahdi, dosen di Aceh yang sempat terjerat kasus UU ITE. Ia dipidana karena mengkritik proses penerimaan CPNS di Fakultas Teknik dan Teknologi Unsyiah,” katanya.
Sekedar diketahui, UU ITE diketahui sebagai salah satu undang-undang yang disetujui akan diubah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berdasarkan Keputusan DPR No 46/DPR RI/I/2019-2020. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE masuk dalam Prolegnas long-list 2020-2024 nomor urut 7 (tujuh) yang Naskah Akademis (NA) dan RUU-nya disiapkan oleh DPR. [tin/kun]






