Lamongan (beritajatim.com) – Polisi Lamongan berhasil mengamankan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Bagus Wahyu Romadhon (23).
“Iya, pencuri motor itu ditangkap, sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Tersangka curanmor ini ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang memergoki aksi tersangka di desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Sehingga polisi yang mendapatkan laporan saat berpatroli itu langsung sigap menyelidiki dan melakukan pengejaran.
Berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan laporan Kepala Desa Sendangrejo, akhirnya polisi berhasil mengendus pergerakan tersangka. Diketahui, meski telah berhasil menggasak sepeda motor, namun saat itu pelaku belum sampai keluar dari wilayah desa.
“Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat warna merah nopol S4514LY yang terparkir di depan Toko Kita, tepatnya di Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Petugas dibantu masyarakat, akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terang Jinanto.
Tak hanya meringkus tersangka, Polisi juga mengamamkan barang bukti motor curian. Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan apakah pelaku pernah menjalankan aksi yang serupa di tempat lain, dan apakah ia melakukannya secara sendirian atau bersama yang lain,” pungkas Jinanto.[riq/kun]






