Mojokerto (Beritajatim.com) – Sejumlah tempat kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto digerebek anggota Sabhara Polresta Mojokerto. Petugas mengamankan pasangan bukan suami istri dari rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat maksiat tersebut.
Ada tiga laki-laki dan empat perempuan yang diamankan dari tiga tempat kos berbeda. Di tempat kos pertama, mereka yang diamankan adalah YS (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang berada di dalam kamar bersama dua teman perempuannya, DN (21) dan YL (21).
Di kamar kos terpisah, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri, OY (21), pria asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan perempuan EP (22) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Serta laki-laki berinisial KB (21) bersama teman perempuannya, WD (20) warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Di kamar WD, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras). Diduga kamar kos tersebut seringkali digunakan sebagai tempat pesta miras. Guna penyelidikan lebih lanjut, tiga laki-laki dan empat perempuan bersama puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.
[berita-terkait number=”4″ tag=”mesum”]
“Banyak kamar kos yang disewakan Rp30 ribu per jam, diduga kamar kos tersebut disalahgunakan sebagai tempat asusila. Kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindak asulisa dan razia akan terus kami lakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan,” ungkapnya, Sabtu (9/10/201).
Ada tujuh orang yang diamankan petugas ke Mapolresta Mojokerto untuk menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring). Kasubbag Humas menjelaskan, untuk para perempuan tersebut bekerja sebagai pemandu lagu. Mereka dijerat sanksi tindak pidana ringan Pasal 92 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Trantibum ancaman tiga bulan hukuman. [tin/but]







