Sumenep (beritajatim.com) – Dua warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, masing-masing bernama Matsadin (41), warga Desa Benasare, dan Abd Sakir (45), warga Desa Matanair, dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu.
“Dua tersangka itu ditangkap di area parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI) di Jl. Raya Lenteng KM 4, Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (02/10/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai dua tersangka itu kerap melakukan transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan intensif gerak-gerik terlapor. Saat mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu di area parkir Taman Wisata TSI, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 pocket sabu. Sabu itu disimpan di saku celana pendek Matsadin, di bagian belakang sebelah kanan,” ungkap Widiarti. [kun]






