Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan pembagian atas harta gono gini yang diajukan janda cantik Roestiawati Wiryo Pranoto (penggugat) kembali berlanjut di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai Sutarno ini mengagendakan duplik dari penggugat melalui kuasa hukumnya Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA.
Dalam dupliknya Hartono menyebut banyak hal yang disampaikan diantaranya adalah adanya kejanggalan dalam perjanjian kesepakatan antara kliennya dengan Wahyu Djajadi Kuari, pemilik toko aksesoris handphone Lucky yang dicatatkan oleh notaris Wahyudi Suyanto.
Kejanggalan tersebut diantaranya adalah perjanjian kesepakatan yang dibuat antara penggugat dan tergugat dibuat dinihari dan tidak adanya saksi. Tentu hal itu patut dicurigai kenapa kok tidak dilakukan pada jam kerja.
“Selain itu, kesepakatan perjanjian pembagian harta gono gini ini dibuat sebelum adanya perceraian. Ini kan hal tak lazim, mestinya bercerai dulu baru kesepakatan pembagian harta gono gini. Namanya kesepakatan bersama mestinya dilakukan secara tunai dan seketika. Kalau kesepakatan itu dibayar nyicil, berarti tidak memenuhi syarat,” ujar Hartono.
Hartono menambahkan, dalam kesepakatan pembagian harta juga tidak disertakan pernyataan dari masing-masing pihak. Misalnya tergugat, jumlah harta gono gini berapa dan juga penggugat yang betul-betul menyatakan berapa harta yang dimiliki.
Hartono juga menyinggung adanya tudingan perselingkuhan yang dilakukan kliennya. Untuk itu, Hartono meminta pihak tergugat membuktikan ada tidak perselingkuhan tersebut. “Karena kebersamaan dengan lawan jenis belum tentu adanya perselingkuhan, itu yang perlu dicatat,” tegasnya.
Lebih lanjut Hartono mengungkapkan, pihaknya tetap meyakinkan dalilnya dalam gugatan bahwa hak dari penggugat itu ada. Selain ada dasar hukum juga adanya pendapat ahli.
Sementara Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya Dr Yory Yusran pihaknya tetap menolak dalil penggugat dan bersikukuh bahwa perjanjian kesepakatan yang dibuat sudah sah. Terkait adanya ketidakadilan yang diklaim penggugat dalam pembagian harta gono gini, Yory menyebut bahwa hal itu adalah hak daripada penggugat.
“Adil atau tidak itu adalah hal yang relatif, karena tergugat yang diberikan tugas untuk membesarkan anak,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”janda-cantik”]
Terkait adanya kekhawatiran pihak penggugat sebab tergugat memiliki isteri baru, Yory enggan berkomentar. Sementara pihak notaris melalui kuasa hukumnya menolak berkomentar karena pihaknya hanya mencatat yang menjadi kesepakatan penggugat dan tergugat.
Perlu diketahui, dalam gugatan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby ini disebutkan bahwa keduanya menjadi pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan adanya ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini.
Wahyu Djajadi Kuari selaku Tergugat 1 adalah mantan suami dari penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto, sementara Wahyu Suyanto selaku turut tergugat adalah notaris yang menyaksikan perjanjian kesepakatan yang mana isinya penggugat hanya menerima Rp 3 miliar dari total Rp 40 miliar harta hasil selama penggugat dan tergugat 1 menjalani pernikahan.
Kuasa hukum penggugat yakni berjuang meminta agar harta gono gini dari hasil selama penggugat dan tegugat menjalin ikatan perkawinan agar dibagi dua. “Apabila Penggugat dua properti dari 4 property dan uang senilai Rp 10 M maka Penggugat bersedia untuk abaikan rincian stok barang, total kendaraan, piutang dan lainnya,” ujar Hartono.
Jika tidak disetujui oleh tergugat, maka pihaknya minta agar dilakukan audit seluruh harta kekayaan penggugat dan tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan mereka.
“Kalo dia tidak mau damai maka merk LUCKY pun akan diperkarakan. Sebab merk tersebut ada ada atau lahir sejak dari masa perkawinan pula. Selain itu, kami akan menempuh jalur pidana tentang kasus pemukulan yang oleh Wahyu DK bersama kakak kandungnya terhadap teman klien saya yang bernama Soewanto,” ujar Hartono. [uci/suf]






