Magetan (beritajatim.com) – Sebuah ekskavator bersabuk garis polisi terparkir manis di depan Mapolres Magetan. Alat berat tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan dari salah satu pemilik tambang ilegal di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan pada Sabtu (25/9/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-magetan”]
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengungkapkan kalau pihaknya tak hanya mengamankan alat berat tapi juga lima unit truk dump pengangkut tanah urug atau tras. Kelima truk tersebut juga diamankan di Mapolres Magetan.
“Kami amankan dari salah satu lokasi tambang ilegal di wilayah Karas. Berawal dari laporan masyarakat kalau ada penambang Galian C yang ilegal. Kami koordinasi bersama dinas lingkungan hidup setempat dan memang benar lokasi tersebut memiliki izin tapi sudah kadaluarsa sejak 20 Juli 2021,” terang Rudy.
Dari lokasi tambang tersebut pihaknya turut memeriksa sebanyak 11 orang saksi. Semuanya adalah pengemudi truk dump yang tersebar dari tiga kecamatan yakni Karas, Panekan, dan Sukomoro.
“Mereka berstatus saksi. Untuk pemilik masih akan kami mintai keterangan lebih lanjut. Sementara, kami sudah meminta kegiatan pertambangan dihentikan. Kami sudah pasang garis polisi di lokasi,” katanya. (fiq/kun)






