Surabaya (beritajatim.com) – Karena terhimpit ekonomi, Irfan (42) Warga Jalan Tambaksari, Surabaya nekat mencuri sepeda Polygon Type Stratos warna merah. Pencurian dilakukan hari Minggu (19/09/2021) di depan minimarket jalan Darmo, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Marji Wibowo menjelaskan bahwa aksi Irfan gagal. Kegagalan setelah Shohib, pemilik sepeda mendapati Irfan menggondol barang kesayangannya tersebut.
“Saat pelaku menaiki sepeda dan akan pergi, Shohib kebetulan sudah selesai belanja sehingga dia mengetahui sepeda miliknya dibawa orang asing,” ujar Marji saat dikonfirmasi beritajatim.com pada Senin (27/09/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Mengetahui sepedanya digondol, Shohib sontak berteriak dan mengejar sepedanya yang telah dinaiki oleh Irfan. Beruntung, saat itu terdapat petugas yang kebetulan sedang patroli di jalan Comal dan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka yang tertangkap lalu diamankan ke Polsek Tegalsari guna penyelidikan lebih lanjut.
“Nilai sepedanya 8 juta rupiah, tersangka mengaku gelap mata karena terdesak kondisi kebutuhan,” Imbuh Marji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sepeda angin Polygon type Stratos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun kurungan. [ang/but]






