Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka korupsi pada Bank Jatim dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit. Dalam melakukan aksinya, tersangka yang diketahui berinisial CF ini bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 23 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH MH menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan petang tadi sekitar pukul 17.05 Wib. Oleh penyidik Kejati Jatim, Tersangka CF diperiksa selama kurang lebih lima jam.
“Penahanan tersangka ini dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,” ujar Riono dalam pers rilis yang disampaian Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman.
“Tersangka CF ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bank-jatim”]
Perlu diketahui, penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta dua orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Modus para tersangka mengajukan kredit kepada Bank Jatim cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat. Pejabat Bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan.
Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur. Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan. Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara. [uci/suf]






