Caption
Bupati Hendy Siswanto (merah) dan Wabup Firjaun Barlaman
Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto akan mengumpulkan semua pengusaha tambak di pantai selatan Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang disoal warga Desa Kepanjen di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (15/9/2021). Mereka diminta menyiapkan dokumen usaha untuk dicek.
“Kami ingin menertibkan ini sesuai regulasi yang ada. Kami akan tanyakan regulasi dan aturan legalnya. Ketiga, kalau memang beberapa sudah legal, kami akan cek lebih detail kembali izin-izin yang mereka miliki,” kata Hendy.
Pemerintah Kabupaten Jember akan mengupayakan pesisir selatan bisa bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama warga miskin. “Dengan potensi kelautan yang kita miliki mulai dari Meru Beriti hingga ke Paseban, akan kami maksimalkan untuk masyarakat nelayan, menikmati hasil laut itu. Lebih besar lagi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Itu target akhirnya,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Dari 18 usaha tambak di pantai laut selatan Kecamatan Gumukmas, hanya ada dua perusahaan yang memegang hak guna usaha (HGU) dan tiga perusahaan yang memiliki izin usaha. “Untuk mencapai proses izin, sebenarnya banyak peran instansi, salah satunya Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang mengeluarkan izinnya baik izin lokasi dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Jember Andik Prastowo, dalam rapat dengan perwakilan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (11/9/2021).
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya berwenang memberikan izin mendirikan bangunan (IMB). Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Izin usaha perikanan dikeluarkan Dinas Perikanan. “Jadi proses perizinan tidak mudah dan serta-merta. Prosesnya panjang. Maka itu kebanyakan dari mereka (pengusaha tambak tersebut) tidak mempunyai izin usaha,” kata Andik.
Tidak adanya izin usaha tambak ini yang kemudian dipersoalkan warga Desa Kepanjen. Warga menilai tambak yang berada di sempadan pantai tersebut melanggar undang-undang. Selain itu tambak membuang limbah sembarangan yang mencemari laut dan merugikan nelayan.
Apakah akan ada sanksi bagi pengusaha tambak yang menyalahi aturan? “Kami akan lihat dulu yang menyalahi yang mananya. Regulasinya jelas di situ. Kami belum tahu sama sekali, dan selama enam bulan (memimpin Jember), saya belum mengeluarkan izin apapun. Jadi saya tidak tahu betul. Belum ada izin-izin tambak,” kata Hendy.
Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Jember Arief Tjahjon menegaskan, bahwa Bupati Hendy Siswanto tidak pernah mengeluarkan izin tambak. “Jadi kalau ada yang membolak-balikkan fakta, bahwa sampai saat ini, Bapak Bupati tidak pernah mengeluarkan izin tentang tambak. Jadi kalau ada yang bilang Pak Bupati mengeluarkan izin san sebagainya berarti fitnah,” katanya.
Hendy mengatakan, punya tim hukum untuk mencari solusi persoalan. “Ahli hukum yang akan mendiskusikan itu,” jelasnya. [wir/kun]






