Surabaya (beritajatim.com) – Suwarno, jambret yang biasa melakukan aksinya di jalan raya di Surabaya akhirnya diadili. Dia sebelumnya sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, setelah menjambret tas ransel berisi surat-surat, HP, dan uang tunai milik Fatimatuz Zahro.
Bertempat di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa diadili secara virtual melalui sambungan Vidio call, Kamis (26/8/2021).
Fatimatuz Zahro, dalam kesaksian di persidangan membenarkan kalau dirinya awalnya dipepet oleh kedua terdakwa, saat menggunakan sepeda motor. Terdakwa kemudian menarik tas ransel miliknya cara paksa. Fatimatuz kemudian mengejar para pelaku, sampai akhirnya pelaku ditangkap warga. Karena saat keduanya melarikan diri jalanan kondisi macet.
Jaksa Fathol Rasyid menanyakan kepada terdakwa Suwarno kemana selama ini dia melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. “Saya di Surabaya saja pak, tapi berpindah-pindah tempat, saya takut tertangkap,” ucap Suwarno secara Vidio call.
Perlu diketehui, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu terdakwa Suwarno datang ke rumah Yudianto, lalu keduanya minum-minuman keras. Selanjutnya Suwarno dan Yudianto berboncengan sepeda motor Honda Vario. Suwarno sebagai joki, sementara Yudianto berperan sebagai eksekutor.
[berita-terkait number=”5″ tag=”jambret”]
Sekitar pukul 14.30 WIB di Jl Kedung Tarukan Surabaya, keduanya melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan tas ransel di punggungnya. Yudianto langsung menarik tas tersebut secara paksa, tas berpindah ke tangan Yudianto.
Kedua pelaku melarikan diri, namun pemilik tas mengejar sambil berteriak copet..copet..copet. Karena kondisi jalan macet terdakwa Yudianto berhasil ditangkap, sementara Suwarno berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan tersebut, Fatimatuz Zahro mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) KUHP. [uci/suf]






