Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Maper menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan enam bulan pada Asteria Ismi Sawitri (terdakwa) karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya. Wanita cantik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan.
Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan bahwa unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis telah terpenuhi. Selain itu juga sesuai dengan keterangan saksi yakni Weny, Rila, Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana dan Rifka Rahmadani. Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.
Selain itu, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa dari hasil Visum yang ditandatangani dokter diterangkan, ada luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan karena bersentuhan dengan benda tumpul.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351. Maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” ujar hakim Maper.
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan (sebagaimana dalam lampiran poto).
Hal lain, terdakwa memiliki dua anak yang masih kecil untuk diasuh terdakwa dan adalah tulang punggung keluarga setelah suami demorsi dari pekerjaannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa bersikukuh menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang di laporkan korban serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim. Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui beberapa awak media menyampaikan enggan berkomentar.
Sementara, Weny (korban) saat ditemui beberapa awak media mengatakan kurang puas atas putusan ini. “Sesungguhnya saya kurang puas karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja,” ucapnya.
Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemanan-mana. “Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal dimuka umum tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga ia dikeluarkan dari pekerjaaan sedangkan, suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya”, bebernya.
Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya. “Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur. Ibaratnya, andai bisa banding ia akan lakukan banding,” ujarnya. [uci/kun]






