Lamongan (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Adi Setiawan, diciduk oleh jajaran Reskrim Polsek Tikung Lamongan. Meski ia sudah dua kali mendekam di penjara hingga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pemuda asal Desa/Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan ini tak pernah kapok.
Untuk yang ke sekian kali, Adi terpaksa harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum, pasalnya pemuda 28 tahun tersebut gemar menggondol kotak amal beberapa kali. Aksi nekatnya tersebut dipergoki oleh warga saat dirinya sedang beraksi di Masjid Sabilil Khoirot yang berada di Desa Kelorarum Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan, pada Kamis (12/8/2021) kemarin.
Bermula sekitar pukul 13.30 Wib, seorang saksi bernama Siswo (45) yang merupakan warga setempat tak sengaja mendengar suara gaduh dari dalam masjid. Lantaran curiga, saksi kemudian mengendap-ngendap dan mendekat ke sumber suara. Ternyata, saksi kaget saat melihat ada orang asing yang sedang merusak kotak amal dan mengeluarkan uang dari dalam kotak tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Karena waktu itu saya sendirian, akhirnya saya menemui Wanto dan mengajaknya ke masjid untuk bersama-sama menggerebek pelaku pencuri kotak amal yang berada di dalam masjid,” ujar Siswo kepada Polisi usai penangkapan pelaku saat itu.
Tanpa berfikir panjang, kedua saksi itu lalu bergegas ke masjid. Setibanya di masjid, keduanya lalu mendapati pelaku sedang memasukkan uang kotak amal ke dalam tas yang dibawanya saat itu. Sontak pelaku gelagapan saat aksinya dipergoki oleh kedua saksi yang mendekatinya.
Tak butuh waktu lama, tersangka yang tertangkap basah tersebut digerebek tanpa bisa melakukan perlawanan apapun, dan kemudian digelandang ke Polsek Tikung untuk ditangani. “Waktu itu tersangka mengambil uang dari kotak amal yang telah terbuka dan rusak akibat dicongkel tersangka menggunakan alat berupa linggis kecil (bubut). Lalu kami membawanya dan melaporkan ke Polsek Tikung,” sambung Siswo.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Tikung, Iptu Bambang WB menyampaikan, dari hasil pengembangan pemeriksaan hingga tadi malam, diketahui aksi tersangka tersebut tidak dilakukan sekali ini saja.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, yakni di Kecamatan Kembangbahu dan Kalitengah. “Ini tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal,” ujar Iptu Bambang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sono.
Dari keterangan kepolisian, tersangka telah mengeruk uang sebesar Rp. 1.328.000, dari kotak amal Masjid Sabilil Khoirot Desa Kelorarum Kecamatan Tikung, pada Kamis kemarin. Untuk kesekian kalinya, nasib sial harus menimpanya, dan ia harus merasakan pengapnya jeruji besi lagi.
“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang hasil curian, kotak amal, kubut biru, dan obeng warna kuning yang dipakai membobol paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian,” pungkas Iptu Bambang.[riq/kun]






