Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Pria di Surabaya diamankan setelah menganiaya mantan istrinya pada Sabtu, (7/8/2021) di dalam rumah Jalan Tambak Langon, Surabaya.
Kejadian tersebut dipicu karena Tersangka Nuzul Isra (41), warga Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Timur naik pitam lantaran tersinggung dengan isi chat mantan istrinya tersebut.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang sudah bercerai dengan korban, datang ke Tambak Langon. Ia datang untuk menjenguk anaknya yang sakit. Sebelum kejadian kekerasan tersebut terjadi, Nuzul sempat memeriksa Handphone milik anaknya.
“Tersangka ke Surabaya karena ingin menjenguk anaknya yang sakit, tersangka membuka chat dan merasa tersinggung,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (11/8/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan”]
Setelah beberapa saat membaca isi pesan singkat tersebut, tersangka lalu emosi dan sempat terjadi cekcok korban dan tersangka. Seketika tersangka memukul wajah korban. Pukulan yang dilakukan sebanyak lima kali ini membuat wajah korban lebam.
Korban yang kesakitan tidak terima dan melaporkan ke Polsek Asemrowo. “Saat petugas ke lokasi, tersangka masih di sana. Kemudian kami bawa ke mapolsek. Sementara korban kami periksakan dan visum,” tutupnya. [ang/suf]






