Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Ngawi Kompol Slamet melakukan pengecekan pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 di Posko Mantingan perbatasan Jatim dan Jateng, Selasa (27/7/2021)
Dalam giat pengecekan tersebut, Slamet memimpin apel konsolidasi dan acara arahan pimpinan (AAP) yang dihadiri oleh Ka. Pos Pam Kapolsek Mantingan beserta Padal Pos Pam dan seluruh anggota piket pagi Pos Pam Mantingan.
‘’Penggelaran Posko Penyekatan PPKM Darurat tersebut mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021,’’ katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat-ngawi”]
Dia merinci bahwa perlu melakukan riksa kendaraan yang akan masuk Kabupaten Ngawi meliputi Penggunaan masker dan dapat menunjukkan kartu Vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), Pemeriksaan terhadap hasil Antigen yang menunjukkan negative dan pemeriksaan dilakukan H-1 terhitung pada saat dilakukan pemeriksaan.
‘’Untuk sopir kendaraan logistik dan tranportasi barang lainya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu Vaksin,’’ katanya.

Selain itu juga perlu memberikan sosialisasi PPKM Darurat kepada warga yang hendak memasuk wilayah Kabupaten Ngawi dan diminta memutar balik pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test.
‘’Kami mengimbau kepada seluruh petugas Posko Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 Mantingan agar dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dijalankan dengan cara humanis,’’ katanya.
Selain itu, Slamet juga meminta agar pemeriksaan dilakukan sesuai SOP. Prioritas pemeriksaan untuk kendaraan bermotor yang memuat bahan pokok atau esensial dan kritikal agar diutamakan.
“Pemeriksaan Ranmor dijalankan dengan humanis, lakukan sesuai SOP, prioritas utama untuk Ranmor yang memuat bahan pokok atau esensial dan kritikal diutamakan,” tandas Slamet. (fiq/ted)






