Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menerbitkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk teknis untuk menyambut Idul Adha, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Peribadatan di tempat ibadah mana pun ditiadakan. Namun azan, bunyi lonceng gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”idul-adha”]
Takbir keliling dan salat Idul Adha ditiadakan. Salat dan takbir bisa dilaksanakan di rumah warga masing-masing. Namun penyembelihan hewan korban tetap berlangsung selama tiga hari pada 11, 12, 13 Dzulhijjah. “Setiap hari pemotongan dilakukan selama empat sampai lima jam di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R),” kata Hendy dalam surat tertanggal 14 Juli 2021 itu.
Pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R jika jumlah rumah pemotongan terbatas. Namun kegiatan tetap dengan penerapan jarak fisik, protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkorban, dan kebersihan alat. [wir/kun]






