Surabaya (beritajatim.com) – Sertifikat vaksin memang tidak dilarang untuk dicetak sendiri dengan bentuk kartu layaknya identitas E-KTP atau kartu ATM. Namun jangan memalsukannya karena bisa kena pasal pemalsuan dokumen negara.
Baru-baru ini lagi naik daun jasa percetakan kartu vaksin atau sertifikat vaksin ya ada di sosial media atau bahkan kawan dekat kita. Sehingga, tak sedikit masyarakat belum vaksin meminta dicetakkan kartu ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menjelaskan, dalam pencetakan kartu vaksin memang mempermudah pemeriksaan karena tak perlu membuka ponsel pintar.
“Meski demikian jika membuka jasa percetakan, kami kepolisian meminta jangan mau memalsukan surat vaksin dan atau sertifikatnya. Karena akan kita kenai pasal KUHPidana pasal 266,” jelasnya kepada beritajatim.com, Sabtu 17 Juli 2021.
Seperti apa pasal 266 tentang tindak pidana pemalsuan surat ini? Pasal 266 KUHP berbunyi;
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vaksin”]
Dalam pasal tersebut tertuang jika pemalsu dan pemakai surat bisa dijerat dengan pasal tersebut. AKBP Oki juga memaparkan bahwa hanya menunjukkan sertifikat ke petugas dengan maksud naik pesawat, lolos pemeriksaan PPKM Darurat atau naik kereta juga bisa dijerat.
“Oleh sebab itu kita minta jangan memalsukan sertifikat vaksin. Vaksinlah terlebih dahulu baru cetak karunya secara fisik. Toh juga vaksin ini gratis,” tegasnya.
Kini kepolisian juga tengah menyelidiki kasus pemalsuan vaksin ini. Jika nantinya ada sekelompok atau orang terntentu memalsukan maka akan dihukum sesuai pasal yang berlaku. [man/suf]






