Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim membeberkan kronologi kerusuhan dan penyerangan mobil patrol yang petugas dari Polsek Kenjeran Surabaya melakukan operasi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di wilayah setempat.
Kejadian itu berawal pada pukul 23.00 wib, di Jl. Bulak banteng wetan (depan warkop eko). Di lokasi tersebut terjadi perusakan terhadap kendaraan patroli lantas 202 Polsek Kenjeran Nopol X-2502-32. Kendaraan tersebut mengalami pecah kaca pintu belakang.
Aksi perusakan tersebut terjadi karena warga tidak terima dengan adanya penertiban PPKM darurat oleh tim dari Kecamatan Kenjeran yang menyita KTP dan membawa warga yang tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan). Warga tidak memakai masker dan ada warung yang masih buka melebihi jam 20.00 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan 13 orang yang tidak memakai masker. Mereka dinaikkan ke mobil patroli satpol PP Kecamatan Kenjeran. Nah, ketika petugas tiba di jalan Bulak Banteng Wetan mendapati warung kopi yang belum tutup. Kemudian petugas mendatangi guna melakukan penertiban. Petugas juga meminta pemilik warung kopi untuk menunjukan KTP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm-darurat”]
Oleh petugas dilakukan pendataan dan penyitaan KTP tersebut. Namun seorang pria inisial E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan yang dilakukan petugas. Sehingga terjadi perdebatan dan cekcok. Hal itu mengundang warga sekitar, semakin lama massa yang datang semakin banyak.
“Saat itulah terjadi perusakan mobil patroli 202 Polsek Kenjeran. Sekitar jam 23.30 WIB, petugas gabungan penertiban PPKM Darurat kembali ke kantor kecamatan dan melaksanakan konsolidasi. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban dari petugas pelaksana penertiban. Hanya kerusakan mobil patroli pada kaca belakang. Untuk perusakan mobil ini dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. [uci/suf]






