Surabaya (beritajatim.com) – Partai Amanat Nasional (PAN) meluruskan pernyataan Wakil Sekjen Rosaline Irene Rumaseuw yang meminta pemerintah membuat rumah sakit Covid-19 khusus pejabat.
Wasekjen DPP PAN, Irvan Herman mengatakan, apa yang disampaikan Rosaline adalah pernyataan pribadi, bukan sikap partai. “Kami juga kaget tiba-tiba yang bersangkutan mengusulkan rumah sakit khusus pejabat,” katanya.
“Itu sepenuhnya usulan pribadi. PAN tidak pernah membahas, apalagi mengusulkan rumah sakit khusus pejabat. Itu usulan perasaan Bu Dokter Rosaline karena merasa sedih saudaranya, John Mirin, anggota Fraksi PAN DPR RI, karena penanganan yang terlambat di rumah sakit. Akhirnya, menghembuskan napas terakhir dan wafat,” kata Irvan.
Irvan menegaskan, sikap PAN menghadapi pandemi Covid-19 ini jelas dan terang. Yaitu, seluruh kader PAN, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, harus turun langsung membantu rakyat yang kesusahan karena pandemi Covid-19.
“Justru usulan PAN adalah bagaimana caranya rakyat dapat fasilitas rumah sakit kelas pejabat. Jangan membeda-bedakan fasilitas kesehatan untuk mereka yang tidak mampu, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 ini,” lanjutnya.
Irvan pun memastikan, PAN mendukung kebijakan PPKM darurat dan terus bergerak membantu rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.
“PAN saat ini sedang bergerak membantu pemerintah dengan menyelenggarakan program vaksinasi di banyak tempat. Ini adalah ikhtiar kami untuk bahu membahu keluar dari pandemi Covid-19 ini,” terang Irvan.
Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi menambahkan, pihaknya juga telah menegur Rosaline atas opini pribadinya itu. “DPP PAN telah memberikan teguran kepada Dokter Rosaline atas pernyataannya yang bersifat pribadi di acara webinar tentang perlunya rumah sakit khusus pejabat. Pernyataan tersebut adalah tidak tepat dan terkesan diucapkan karena perasaan sedih dan emosional,” kata Viva lewat keterangannya kepada media.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Rosaline-Irene-Rumaseuw”]
Viva menilai sikap Rosaline mengusulkan RS khusus pejabat sungguh tidak tepat. Sebab, sesuai dengan pasal 28H UUD 1945 setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Tanpa diskriminasi dan sekat stratifikasi sosial, apakah pejabat atau masyarakat, kaya atau miskin. Jadi, implementasi public services harus adil dan setara,” ucapnya. [tok/but]






