Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan penyekatan total di wilayah perbatasan. Kebijakan ini diambil karena daerah ini masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Penyekatan dilakukan sejak Rabu, (7/7/2021) kemarin.
Penyekatan dilakukan di depan Exit tol Singosari, kemudian di pertigaan Pendem, Kota Batu, Pertigaan Kacuk, Kota Malang dan exit tol Madyopuro. Selain perbatasan-perbatasan ini jalur alternatif seperti jalur tikus juga tidak luput dari pengawasan mereka.
“Pastinya kita berlakukan (jalur alternatif). Penutupan ini mungkin sampai dengan dini hari. Karena intensitas, mobilitas masyarakat sangat tinggi. Kita pahami Kota Malang ini pusat dari peradaban. Artinya perputaran ekonomi, kegiatan masyarakat, pendidikan dan budaya. Dengan kondisi darurat, ayo bersama-sama berani menahan diri untuk tidak keluar rumah,” papar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Kamis (8/7/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PPKM”]
Pria yang akrab disapa Buher ini mengatakan, sejak berlaku PPKM Darurat wilayah aglomerasi yang meliputi Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang tidak berlaku. Semua dilarang melintas demi mengurangi mobilitas.
“Kita tutup untuk membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Sudah tidak ada (wilayah Aglomerasi). Jadi sudah tidak ada lalu lintas mobilitas masyarakat yang dari Batu ke Malang Kota maupun Malang Kabupaten. Kita sudah mulai melokalisir,” ujar Buher ini.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krisna mengungkapkan bahwa selama PPKM darurat lalu lintas di Kota Malang masuk kategori zona hitam. Untuk itu, Polresta Malang Kota langsung melakukan penyekatan.
“Jadi karena lalu lintasnya kategori zona hitam. Artinya mesti diberlakukan PPKM Darurat tapi mobilitas warganya masih tinggi. Akhirnya semua akses masuk ke Kota Malang kami tutup 1×24 jam sampai tanggal 20 Juli mendatang,” tandas Yoppy. (luc/kun)






