Jember (beritajatim.com) – Fraksi Pandekar DPRD Jember, Jawa Timur, meminta kepada panitia khusus untuk menggali dan mengungkap indikasi penyimpangan penggunaan anggaran penanganan Covid 19 yang berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini dikemukakan dalam M. Holil Asyari, juru bicara fraksi, dalam sidang paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, di gedung DPRD Jember, Kamis (1/7/2021).
“Berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Jember 2020, ditemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Holil.
Pertama, tidak adanya pengesahan DPRD terhadap APBD 2020 dan proses Perubahan APBD 2020 tidak sesuai ketentuan. “Sehingga pelaksanaan APBD 2020 tidak efektif. APBD 2020 hanya dipayungi dengan peraturan kepala daerah dalam bentuk peraturan bupati,” kata Holil.
Kedua, pengelolaan pajak reklame belum dilakukan secara tertib. “Terdapat potensi pajak reklame yang tidak dapat dipungut minimal sebesar Rp 460,597 juta. Artinya potensi pajak reklame yang bisa dipungut dapat lebih besar dari nilai taksiran tersebut,” kata Holil.
Ketiga, kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai substansinya. “Sehingga belanja pegawai serta belanja barang dan jasa lebih saji sebesar masing masing Rp 68,659 miliar dan Rp 17,710 juta,” kata Holil.
Holil juga mempertanyakan kemungkinan adanya kebocoran kas daerah. “Penyajian kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 107,097 miliar tidak sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, sehingga mengakibatkan kas di bendahara pengeluaran disajikan lebih tinggi dan penyajian kas tidak didukung dengan keberadaan kas yang berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-19-jember”]
“Realokasi pembiayaan dan refocusing anggaran sebagai amanat dari pemerintah pusat untuk mengatasi dan mengendalikan Covid-19 serta bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak, belum dioptimalkan untuk mengendalikan laju persebarannya,” kata Holil.
Anggaran itu belum dioptimalkam untuk memenuhi kebutuhan berbagai macam alat pelindung diri yang sangat dibutuhkan seluruh tenaga kesehatan di rumah sakit. “Tapi justru pembagian sembako yang massif dan berbau politis kepada masyarakat yang dilakukan pada saat itu,” kata Holil.
Fraksi Pandekar mencatat, bahwa Bupati Faida dalam menyusun dan mengajukan Rencana APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ke DPRD Jember telah menyalahi ketentuan dari segi jadwal. “Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) cacat hukum karena tidak dipayungi Perda SOTK, serta ‘terindikasi ada pemaksaan kehendak secara sepihak’, meskipun pada akhirnya gubernur mengesahkan demi menjaga kepentingan yang lebih besar bagi rakyat Jember,” kata Holil.
Menurut Holil, APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 hanya dipayungi perkada adalah preseden buruk dalam relasi eksekutif dan legislatif sebagai pemangku utama pemerintahan Jember. “Semoga ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama bagi pemerintahan yang baru,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Fraksi Pandekar meminta dan mengingatkan bupati agar untuk tertib dan mematuhi penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi Pandekar berharap dalam pemerintahan Bupati Hendy Siswanto tak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang sangat besar. “Silpa APBD 2020 sebesar Rp 842,997 miliar sungguh fantastis nilainya. Tapi ini sangat fatalistik, karena sisa anggaran sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan menjadi pengungkit ekonomi masyarakat di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid 19,” kata Holil.
“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak mampu melakukan perencanaan yang efektif dan efisien dan sangat merugikan rakyat Jember,” tambah Holil. [wir/suf]






